Polisi Bantah Lakukan Pembiaran saat Diskusi di Hotel Kemang Dibubarkan
SinPo.id - Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy di Polda Metro Jaya membantah anak buahnya melakukan pembiaran terhadap aksi pembubaran acara diskusi di hotel Kemang, Jakarta Selatan.
"Fakta di lapangan, mereka (massa) masuk lewat pintu belakang hotel. Jadi tidak ada yang melihat," kata Djati kepada wartawan, Senin, 30 September 2024.
Dia juga membantah soal tudingan pihak kepolisian yang mengakomodasi para massa yang membubarkan acara tersebut.
"Tidak ada itu. Buktinya mereka menganiaya petugas satpam, termasum anggota intelijen," ujarnya.
Jenderal bintang satu itu menegaskan, bahwa anggota fokus bertugas di depan hotel, karena di waktu yang bersamaan ada aksi penolakan digelarnya acara diskusi tersebut.
"Anggota fokus bertugas di depan semua ya. Jadi tidak ada unsur-unsur kesengajaan," ucapnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menangkap lima orang terkait kasus pembubaran acara diskusi yang dihadiri oleh sejumlah tokoh di Kemang, Jakarta Selatan. Dua orang di antaranya telah ditetapkan tersangka.
Akibat kejadian itu, dua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.