PEMBUBARAN DISKUSI KEMANG

Ini Peran Lima Pelaku yang Ditangkap Kasus Pembubaran Diskusi di Kemang

Laporan: Firdausi
Minggu, 29 September 2024 | 19:38 WIB
Konferensi pers kasus pembubaran diskusi di Kemang (SinPo.id/Firdausi)
Konferensi pers kasus pembubaran diskusi di Kemang (SinPo.id/Firdausi)

SinPo.id - Polda Metro Jaya mengungkap peran lima pelaku yang ditangkap terkait pembubaran paksa diskusi di Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kelima pelaku berinisial JJ, LW, MDM, FEK, dan GW.

Dua pelaku yang ditetapkan tersangka inisial FEK dan GW berperan sebagai koordinator lapangan.

"Jadi tersangka FEK perannya selaku koordinato di lapangan dan GW melakukan pengrusakan di lokasi," kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Minggu, 29 September 2024.

Sementara itu, tiga pelaku lainnya yakni inisial JJ, LW, dan MDM, masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, serta penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut.

"Pelaku lainnya kita lakukan pendalaman dan tim masih bekerja untuk mencari para pelaku-pelaku lainnya,” ujarnya.

Selain itu, dari pengakuan para pelaku, mereka melakukan pembubaran paksa acara tersebut karena berdalih diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh itu tak berizin dan cenderung memecah belah bangsa.

“Mereka melakukan aksi menuntut untuk membubarkan kegiatan diskusi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan diaspora dengan alasan tidak ada izin, memecah belah persatuan dan kesatuan dan sebagainya,” ujarnya.

Kendati begitu, Djati menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberi toleransi terhadap premanisme dan tak pandang bulu dalam menindak tegas para pelaku yang terlibat.

“Kami tidak mentolerir segala bentuk premanisme kemudian aksi anarkis yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat dengan dalil apa pun. Entah itu mau membubarkan,” tegasnya.

Akibat kejadian itu, tersangka akan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP. Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI