DKPP: Kedekatan Peserta dan Penyelenggara Pemilu Jadi Faktor Meningkatnya Aduan di Pilkada 2024
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyebut faktor kedekatan peserta kontestasi dengan penyelenggara Pemilu menjadi salah satu faktor meningkatnya aduan pelanggaran etik ke lembaga ini.
"Pilkada tinggal dua bulan lagi. Perkiraan saya, dan berdasarkan pengalaman yang lalu, pengaduan pelanggaran etik saat pilkada jauh lebih banyak dari pemilu karena kedekatan antar-penyelenggara dengan peserta pemilu sangat dekat," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito kepada wartawan, Sabtu, 28 September 2024.
Heddy juga menilai, faktor lainya yakni mengenai kerabat-kerabat peserta Pemilu yang memiliki kedekatan dengan jajaran penyelenggara di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota bahkan Kecamatan hingga Desa.
"Mereka juga pasti punya kerabat-kerabat di tingkat kecamatan, kelurahan, bahkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), dan itulah yang memungkinkan terjadi pelanggaran etik, bahkan pelanggaran administratif sampai pelanggaran pidana pemilu," ungkap dia.
Dia pun membeberkan, DKPP RI selalu memerintahkan seluruh jajaran dalam menjalankan tugas untuk selalu menjunjung nilai-nilai profesionalitas dan integritas.
Hal itu dilakukan, kata Heddy, dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 agar terlaksana sesuai dengan prinsip Jujur Adil, Langsung, Umum, Bebas Rahasia (Jurdil dan Luber).
"Ini adalah realitas kepemiluan kita, realitas penyelenggaraan pemilu kita. Kita bangga sukses menyelenggarakan pemilu, tetapi ternyata muncul beberapa pelanggaran etik yang jumlahnya besar,” ucap Heddy.
Oleh karenanya, Heddy mengajak media untuk berkolaborasi dalam mewartakan setiap perkembangan isu tahapan Pilkada 2024 dengan menjunjung tinggi profesionalitas dan independensi media.
Dia menambahkan, kolaborasi itu dilakukan dalam rangka untuk mensosialisasikan seluruh aturan tentang etik kepada setiap unsur masyarakat mulai dari kegiatan tahapan hingga pelaksanaan Pilkada 2024.
Bukan apa-apa, bukan DKPP menolak, tetapi beban besar ini tidak disertai pula dengan postur organisasi kelembagaan yang besar, itu masalahnya. Dengan jumlah pegawai cuma 126 pegawai, bayangkan, harus menangani 514 perkara. Di pengadilan mana yang bisa menangani itu?" tandasnya.