MKD Tegaskan Rekaman Tak dapat Jadi Alat Bukti Suatu Perkara

Laporan:
Senin, 28 Mei 2018 | 17:42 WIB
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad
Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad

Jakarta, sinpo.id - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, alat bukti berupa rekaman tak dapat dijadikan bukti dalam suatu perkara. Hal tersebut sudah merupakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"kita tetap berpegangan pada asas judicial review MK nomor 20/2016 (bukti rekaman ilegal tak bisa dijadikan bukti sah). Mungkin nanti kalau itu memang ada bukti dari aparat penegak hukum mungkin baru kita akan bicarakan dalam rapat internal MKD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/5/2018).

Hal itu dikatakannya menanggapi beredar video syur yang di dalamnya terdapat pria mirip Aryo Djojohadikusumo.

Lebih lanjut Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan, bahwa hingga saat ini belum ada laporan yang masuk ke MKD terkait dugaan pelanggaran etik. Walau jika sudah ada laporan masuk, MKD masih harus melakukan pengecekan terhadap video tersebut.

"Sampai saat ini juga belum ada laporan-laporan yang masuk," katanya.

Sementara itu Ketua DPP Partai Gerindra Riza Patria menilai beredarnya video mirip Aryo itu bermotif politik. Riza pun mengatakan video itu fitnah.

Dia menyatakan partainya tak akan ambil pusing soal kasus video porno yang disebut mirip Aryo itu. Namun langkah hukum akan ditempuh jika diperlukan.

"Soal video itu sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa itu tidak betul dan itu fitnah. Kami memahami ini tahun politik. Jadi di tahun politik itu semuanya ada saja yang diekspos ke publik dan media," ujar Riza.

"Yang penting bagi kami terus bekerja, baik dengan integritas untuk bekerja terus mementingkan kepentingan bangsa dan negara. Itu jauh lebih penting bagi kami," imbuhnya.
 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI