DKPP Sebut Pembentukan Kantor di Tiap Provinsi Butuh Ubah UU Pemilu
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyatakan pembentukan kantor lembaganya di tiap provinsi perlu mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Hal itu disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito kepada wartawan di kawasan Bogor, pada Jumat, 27 September 2024.
"Kalau Undang-Undang Pemilu enggak diubah, ya, enggak bisa karena tidak ada perintah Undang-Undang Pemilu bahwa DKPP harus ada kantor. Itu harus diubah Undang-Undang Pemilu," ujar dia.
Menurut dia, jika revisi UU Pemilu mengakomodasi pembentukan kantor DKPP di 38 provinsi, maka masyarakat makin mudah untuk mengadukan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
"Tujuannya apa? Tujuannya pelayanan. Kasihan saudara kita di Papua, mau mengadu sampai naik pesawat ke Jakarta," kata Heddy.
Lebih lanjut, Heddy mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang mengurus pembentukan kantor perwakilan di beberapa provinsi. Dia mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pengajuan pembentukan kantor perwakilan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas sekitar dua bulan yang lalu.
Dia pun menegaskan, Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian telah menyetujui pembentukan kantor perwakilan tersebut.
"Nanti dari Menpan RB akan ke Menteri Keuangan. Menteri Keuangan itu menentukan anggarannya. Dari Menteri Keuangan nanti baru ke Menteri Hukum dan HAM. Masih panjang kira-kira," tandasnya.