DKPP Nilai Wacana Penyatuan UU Kepemiluan Tingkatkan Kualitas Demokrasi
SinPo.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menegaskan ihwal wacana penyatuan Undang-Undang Kepemiluan dapat meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia.
Adapun wacana penyatuan UU Kepemiluan tersebut, yakni UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Harapan saya, tidak ada lagi peraturan-peraturan kepemiluan yang muncul di saat-saat tahapan yang ternyata membuat kegaduhan-kegaduhan publik secara luar biasa, seperti yang terakhir kita saksikan bersama yang berkaitan dengan Undang-Undang Pilkada," kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito kepada wartawan, Jumat, 27 September 2024.
Heddy mengatakan, regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja, tetapi turut meningkatkan kualitas demokrasi.
"Itu sebenarnya yang jadi perhatian kami. Kami berharap tahun ini pada pemerintahan yang akan datang akan muncul regulasi kepemiluan kita yang ajek sehingga tidak mudah diubah pada saat tahapan. Karena ketika regulasi terus berubah-ubah pada saat tahapan, itu akan memengaruhi kualitas demokrasi kita," tutur dia.
Lebih lanjut, dia mengungkapkan, peningkatan kualitas demokrasi menjadi perhatian pihaknya karena berdasarkan laporan Indeks Demokrasi 2023 oleh Economist Intelligence Unit, Indonesia menempati peringkat ke-56 atau turun dua posisi dari laporan 2022, yakni 54. Terlebih, Indonesia menjadi negara demokrasi terbesar ketiga di dunia.
"Artinya apa? Pemilu kita belum dilaksanakan sesuai dengan harapan semua pihak, termasuk harapan seluruh pemimpin bangsa ini," kata Heddy.
"Masih banyak kritik ke sana kemari dalam hal pelaksanaan, dan itu adalah kewajiban kita bersama untuk melakukan perbaikan," tandasnya.