Propam Polri Bakal Tindak Tegas Anggota yang Tak Netral di Pilkada 2024
SinPo.id - Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim mewanti-wanti anggota agar mengedepankan netralitas di Pilkada Serentak 2024. Dia juga berjanji akan menindak tegas bila anggota terbukti tidak netral.
"Secara fokus kita lebih kepada masalah netralitas. Sudah jelas kebijakan pimpinan kita bawah Polri harus netral dan ini sudah ada semua mekanisme dan aturannya," kata Karim dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024.
Karim menyebut, aturan netralitas anggota Polri sudah diatur dalam undang-undang. Untuk itu jenderal bintang dua itu pun berjanji tidak akan mentolerir bila ada anggota yang betul-betul terbukti tidak netral di Pilkada 2024.
"Dan kita akan lakukan tindakan tegas apabila kita temukan fakta di lapangan anggota yang terlibat dalam Pilkada,” tegas Karim.
Disamping itu, dia juga meminta bagi anggota yang mengikuti Pilkada 2024 atau yang mencalonkan diri, baik itu di Pilgub, Pilwakot, dan Pilwabup, sebaiknya memundurkan diri dari anggota Polri.
"Beberapa juga anggota Polri yang mengikuti Pilkada yang harus betul-betul dia sudah keluar dari anggota Polri dan kita mencoba untuk jangan sampai institusi juga terlibat dalam hal itu,” terangnya.
Tak hanya itu, dia menyebutkan langkah strategis lain yang menjadi fokus pihaknya, yaitu bagi anggota yang tidak netral di media sosial. Hal ini tentu menjadi atensi dalam penegakan hukum bila ada anggota yang terlibat.
“Menyangkut masalah penegakan hukum secara internal, tentunya, kedisiplinan anggota, kode etik. Kita mencoba untuk bagaimana menghadapi masalah-masalah yang terjadi sekarang yang berkembang di masyarakat," ujarnya.