Kemenkeu Catat Kontribusi Pajak Kelas Menengah Capai 15,7 Persen

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 27 September 2024 | 14:44 WIB
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. (SinPo.id/dok. Kemenkeu)
Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. (SinPo.id/dok. Kemenkeu)

SinPo.id - Kepala Subdirektorat Pengelolaan Penerimaan Pajak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu RI, Muchamad Arifin mengatakan, kontribusi kelas menengah terhadap penerimaan pajak tercatat sebesar 15,7 persen. Kontribusi ini terdiri dari PPh Pasal 21 sebesar 14,7 persen, dan PPh orang pribadi 1 persen.

"Pajak kelompok kelas menengah sendiri masuk ke dalam kontribusi pajak orang pribadi. Di mana kontribusi orang pribadi kepada total penerimaan nasional adalah 15,7 persen," kata Arifin dalam keterangannya, Jumat, 29 September 2024. 

Arifin menjelaskan, kontribusi penerimaan pajak tidak dikelompokkan ke dalam kontribusi kelas menengah dan non kelas menengah. Namun dikelompokkan dalam Subyek Pajak PPh Orang Pribadi dan Subyek Pajak Badan serta per kelompok jenis pajak (PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 26, PPh Final, PPN Dalam Negeri, PPN Impor, PPn BM, PBB dan Lainnya).

Menurut Arifin, untuk orang pribadi kontribusi pajaknya bisa dilihat secara langsung dibayar melalui dua cara, yakni dibayar Orang Pribadi melalui pembayaran sendiri (Kelompok Pajak PPh Orang Pribadi) dan dipotong oleh pemberi kerja (PPh Pasal 21).

Karena itu, total kontribusi Pajak Penghasilan orang pribadi sebesar 15,7 persen. Selain berkontribusi atas Pajak Penghasilan, Kelas menengah juga berkontribusi pembayaran pajak PPN dalam Negeri, PPh Final, PBB, dan pajak lainnya melalui kepemilikan aset atau pembelian barang dan jasa.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI