Komnas HAM Harap Direktorat PPA-PPO Polri Hilangkan Mediasi Kasus TPKS

Laporan: Tio Pirnando
Jumat, 27 September 2024 | 11:58 WIB
Ilustrasi pelecehan. (SinPo.id/dok. Serikat Pekerja Nasional)
Ilustrasi pelecehan. (SinPo.id/dok. Serikat Pekerja Nasional)

SinPo.id - Komnas HAM berharap, dengan pembentukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polri, dapat menghilangkan mediasi sebagai cara menuntaskan kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Karena, salah satu tantangan penuntasan kasus TPKS, adalah aparat penegak hukum yang memfasilitasi jalur perdamaian dan menghentikan penyidikan dengan alasan restorative justice.

"Oleh sebab itu, masih ditemukan beberapa kasus TPKS yang diselesaikan secara kekeluargaan, misalnya dengan memfasilitasi perjanjian perdamaian, bahkan ikut membantu mengupayakan pernikahan antara pelaku dengan korban," kata Ketua Tim TPPO dan TPKS Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangannya, Jumat, 27 September 2024. 

Anis menegaskan, dalam Pasal 23 Undang-Undang TPKS telah disebutkan bahwa penyelesaian perkara TPKS tidak dapat dilakukan dengan penyelesaian di luar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak.

Sebab itu, Anis menyambut baik pembentukan Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Polri dalam penanganan kasus TPKS dan perdagangan orang. Sebab, dua perkara itu menghasilkan korban yang cukup banyak.

Dalam kurun waktu 2023 hingga Februari 2024 saja, Komnas HAM telah menerima dan memproses pengaduan terkait TPPO sebanyak 92 aduan. Dan, TPPO juga masuk dalam kategori extraordinary crime. Kemudian, korban TPPO dan TPKS, paling banyak adalah perempuan.

"Pendirian direktorat khusus yang sudah cukup lama didorong ini merupakan komitmen Kepolisian Republik Indonesia untuk memberikan perhatian lebih pada tindak pidana khusus," kata Anis.

Lebih lanjut, Komnas HAM mendorong agar pembentukan Direktorat PPA dan PPO  disertai dengan penambahan perekrutan polisi perempuan (Polwan) yang keberadaannya saat ini hanya sekitar 6 persen dari seluruh anggota Polri.

Selain itu, lanjut Anis, peningkatan pemahaman terkait Undang-Undang TPPO dan TPKS penting dilakukan mengingat cepatnya rotasi jabatan di Polri. Komnas HAM juga berharap agar Direktorat PPA dan PPO yang baru dibentuk ini, mendapatkan dukungan sumber daya manusia yang mumpuni dan sumber daya anggaran yang memadai.

"Dengan begitu, penegakan hukum terhadap kasus TPPO dan TPKS di masa yang akan datang dapat berjalan efektif," kata Anis.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI