Syarat Magang Dua Tahun di Kantor Advokat Konstitusional
SinPo.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Pasal 3 ayat (1) huruf g Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Permohonan Perkara Nomor 106/PUU-XXII/2024 ini diajukan seorang konsultan Bernama Haerul Kusuma. Norma yang diuji terkait ketentuan syarat diangkat menjadi advokat dengan magang sekurang-kurangnya dua tahun harus terus menerus pada kantor advokat.
Pemohon dalam permohonannya menginginkan norma pasal tersebut dimaknai pernah/sedang bekerja atau pernah/sedang magang sekurang-kurangnya dua tahun terus menerus pada kantor advokat terhitung sejak menduduki jabatan sebagai mahasiswa hukum strata satu pada semester IV atau sebelum calon advokat diangkat menjadi advokat.
Pertimbangan hukum putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan, Mahkamah berpendapat proses pembelajaran ilmu dalam perkuliahan di perguruan tinggi dengan penerapan ilmu dalam magang di kantor advokat merupakan suatu proses yang perlu dibedakan meski tidak dapat dipisahkan satu sama lain. “Proses magang di kantor advokat yang menjadi persyaratan khusus untuk menjadi advokat berdasarkan UU 18/2003 merupakan bagian dari proses praktik yang lebih bertujuan untuk memberikan bekal pengalaman berprofesi sebagai advokat,” ujar Arsul dalam sidang pengucapan putusan pada Kamis 26 September 2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Karena itu, menurut Mahkamah, dalam rangka menjamin proses pendidikan pada perguruan tinggi dapat tuntas, proses magang menjadi advokat sudah tepat dilakukan setelah mahasiswa lulus menjadi sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan tidak tercampur dengan proses magang jika pun dilakukan dalam masa studi. Mahkamah perlu menegaskan hal tersebut dalam Putusan MK Nomor 70/PUU-XVI/2018 yang kemudian diperkuat kembali dalam Putusan MK Nomor 138/PUU-XXI/2023. Dengan demikian, proses magang selama dua tahun bagi calon advokat haruslah dipahami sebagai suara rangkaian proses yang harus dijalani untuk menjadi seorang advokat setelah lulus menjadi sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi hukum.
Praktik perbedaan penghitungan masa magang di berbagai organisasi advokat merupakan ranah pengawasan dari masing-masing organisasi advokat untuk memastikan tidak terjadinya penyimpangan ketentuan magang di kantor advokat yang jika mengacu penjelasan Pasal 3 ayat (1) huruf g UU 18/2003 berarti dihitung sekurang-kurangnya selama dua tahun terus menerus pada kantor advokat, sebelum calon advokat diangkat sebagai advokat. Singkatnya, yang didalilkan Pemohon tersebut merupakan permasalahan implementasi norma dan bukan masalah konstitusionalitas norma.
Sebagai informasi, Pemohon yaitu Konsultan Hukum Haerul Kusuma menguji Pasal 3 ayat (1) huruf g, Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 29 ayat (1) UU Advokat. Pemohon mengaku dirugikan atas Pasal 3 ayat (1) huruf g UU Advokat yang menyatakan, “magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus menerus pada kantor Advokat” karena untuk memiliki pengalaman praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan profesinya sebagai calon advokat dibatasi pada magang formal saja, tanpa mempertimbangkan pengalaman lain yang lebih relevan termasuk perhitungan jangka waktu magang yang tidak jelas. Menurut dia, norma pasal tersebut seharusnya dimaknai “pernah/sedang bekerja atau pernah/sedang magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun terus-menerus pada kantor Advokat terhitung sejak menduduki jabatan sebagai Mahasiswa Hukum Strata Satu pada Semester 4 (empat) atau sebelum Calon Advokat diangkat sebagai Advokat”.