Korupsi Pengurusan IUP di Kaltim

KPK Ajukan Cegah Mantan Gubernur Kaltim ke Luar Negeri

Laporan: david
Kamis, 26 September 2024 | 21:09 WIB
Gedung KPK RI (SinPo.id/anam)
Gedung KPK RI (SinPo.id/anam)

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegehan ke luar negeri terhadap mantan Gubernur Kalimatan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak selama enam bulan ke depan.

Awang Faroek dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya. Langkah ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim.

"Bahwa pada tanggal 24 September 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang warga negara indonesia yaitu AFI, DDWT dan ROC," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis 26 September 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima, dua orang yang dicegah itu bernama Dayang Donna Walfaries Tania dan Rudy Ong Chandra. Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan.

"Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," ujarnya.

Adapun ketiga orang yang dicegah itu sudah berstatus tersangka. Namun, KPK baru akan mengumumkannya secara resminpada saat dilakukan upaya penangkapan ataupun penahanan.

“KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” Tessa.

Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah kediaman mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak pada Senin, 23 September 2024.

Rumah kediaman Awang Faroek Ishak berada di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penggeledahan berlangsung sejak mulai pukul 20.00 WITA hingga pukul 00.45 WITA.

Awang menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Timur periode 2008-2013 berpasangan dengan Farid Wadjdy dan periode 2013-2018 berpasangan dengan Mukmin Faisyal. 

Awang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Timur pertama sejak pemekaran Kabupaten Kutai berdasarkan UU No. 47 Tahun 1999.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI