Komisi II DPR Dukung Penggunaan Sirekap pada Pilkada 2024
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) pada Pilkada Serentak 2024.
Menurutnya, pemilu harus semakin memudahkan dan menyenangkan masyarakat. Doli menyebut hal-hal yang memudahkan masyarakat itu selalu berkaitan dengan teknologi informasi.
"Sebetulnya ke depan kita harus mulai berpikir, sudah membuat sistem e-election, itu kan bisa macam-macam. Terdiri dari e-voting, e-counting, bisa e-rekap," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Doli menuturkan Sirekap sebenarnya digunakan pertama kali pada Pilkada 2020. Pada saat itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) awalnya menyatakan tidak akan menggunakan Sirekap, tetapi ada evaluasi sehingga digunakan dan sempat mengalami kerumitan.
KPU kemudian memperbaiki Sirekap untuk digunakan pada Pemilu 2024. Namun, masyarakat pun bisa menilai bahwa banyak masalah yang terjadi pada penggunaan Sirekap pada Pemilu 2024.
Kendati begitu, kata Doli, teknologi itu tidak bisa dihindari di tengah era digitalisasi yang saat ini terjadi. Maka dari itu, Komisi II DPR pun tetap memberikan dukungan terhadap penggunaan Sirekap.
"Kita tetap saja memberikan dukungan pelaksanaan Sirekap, tetapi dengan catatan bahwa semua hal yang kita temukan menimbulkan masalah pada Pemilu 2024 harus diperbaiki," katanya.
Sebelumnya, KPU RI berkomitmen memperbaiki penggunaan Sirekap untuk Pilkada Serentak 2024. Anggota KPU RI Idham Holik menjamin Sirekap untuk pilkada akan lebih baik sehingga informasi yang ditampilkan bisa lebih akurat dan tidak memicu polemik publik, seperti yang pernah terjadi pada Pemilu 2024.
"Dalam pembahasan rancangan PKPU tadi, kami sampaikan komitmen KPU untuk memperbaiki sistem teknologi informasi yang dahulu dalam penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024, kami namakan Sirekap," kata Idham beberapa waktu lalu.