RUU 79 Kabupaten/Kota Diparipurnakan 30 September
SinPo.id - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyebut 79 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kabupaten/Kota yang selesai dibahas pada tingkat pertama akan diparipurnakan pada 30 September 2024. Payung hukum ini disahkan pada rapat Paripurna terakhir DPR RI periode 2019–2024.
Doli mengatakan hal itu sudah disepakati pada rapat Badan Permusyawaratan (Bamus) yang berlangsung pada hari ini. Menurutnya, 79 RUU Kabupaten/Kota itu merupakan produk legislasi terakhir yang akan disahkan pada akhir masa jabatan DPR RI periode 2029–2024.
"Setelah kemarin selesai rapat kerja di sini, pimpinan tadi kami sudah diundang dalam rapat Bamus, sesuai agenda tanggal 30 September," kata Doli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 26 September 2024.
Dia menjelaskan urgensi perancangan puluhan UU itu dilakukan untuk menetapkan alas hukum pembentukan kabupaten dan kota yang sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 karena pembentukan 79 kabupaten dan kota itu masih beralaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) Tahun 1950 pada masa Republik Indonesia Serikat.
Jika tidak disesuaikan, kata Doli, kabupaten dan kota itu bisa mengalami masalah yurisdiksi dan bisa dianggap bukan merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Doli menjelaskan selama ini ada aturan pembentukan beberapa daerah yang masih tergabung dalam satu undang-undang. Padahal, UUD 1945 mengamanatkan setiap kabupaten, kota, dan provinsi harus memiliki masing-masing satu undang-undang.
Doli menambahkan 79 RUU Kabupaten/Kota yang akan disahkan itu termasuk dalam klaster RUU Kabupaten/Kota III, VI, dan V.
Sebelumnya, Komisi II DPR RI sudah menuntaskan 27 RUU Kabupaten/Kota pada klaster I dan 26 RUU Kabupaten/Kota pada klaster II.