AJI Imbau Media Massa Taat Kode Etik Pemberitaan Kekerasan Seksual

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 26 September 2024 | 17:21 WIB
Ilistrasi kekerasan seksual (SinPo.id/Pixabay)
Ilistrasi kekerasan seksual (SinPo.id/Pixabay)

SinPo.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menemukan sejumlah media massa melanggar kode etik dalam pemberitaan kekerasan seksual oleh guru tehadap muridnya di Gorontalo.  

Dalam Rilis yang diterima, Ketua Umum AJI Indonesia Nany Afrida menyebut media ini memberitakan kekerasan seksual dengan menyebut nama siswa yang menjadi korban secara terang benderang. 

"Bahkan, media menyebut nama sekolah dan organisasi tempat korban menjalankan kegiatan," ujar Nany dalam keterangannya, Kamis, 26 September 2024.

Tak hanya itu, media juga menayangkan tangkapan layar rekaman video yang memperlihatkan bagaimana kejahatan itu terjadi. Meski diburamkan, penayangan tangkapan layar video kejahatan itu menunjukkan media tidak senstitif terhadap korban. 

"Korban kekerasan seksual oleh guru yang jahat, kian bertambah bebannya sebagai korban, akibat pemberitaan media massa yang abai pada perlindungan anak," terangnya.

Nany menilai, media massa tak sepantasnya dikuasai oleh nafsu berburu klik dan viral dalam memberitakan kekerasan seksual. 

Sebaliknya, media massa harus menjalankan fungsi perlindungan, dan menumbuhkan empati dan simpati pada korban.

"Media massa sepatutnya mendidik publik agar lebih cerdas dalam membangun perspektif atas berita kekerasan seksual," tegas Nany.

Sebagai bentuk dukungan pada korban, AJI mendorong agar media massa selalu patuh pada kode etik, dan menghasilkan karya jurnalistik yang mencerahkan.

AJI menyatakan:

1. Menyerukan kepada media massa agar tidak meninggalkan kode etik dalam memberitakan kekerasan seksual. Apalagi, dalam kasus di Gorontalo, yang menjadi korban adalah murid yang belum berusia dewasa.

2. Media massa taat kode etik jurnalistik, tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan seksual. Media massa jangan menyebut semua data dan informasi menyangkut korban yang memudahkan orang lain untuk melacak.

3. Dalam menjalankan tugas, jurnalis harus menempuh cara-cara yang profesional dengan  menghormati hak privasi dan menghormati pengalaman traumatik koban dalam penyajian berita.

4. Kepada masyarakat yang menemukan pemberitaan melanggar kode etik jurnalistik, bisa melapor ke Dewan Pers. Caranya, masuk ke situs web dewanpers.or.id. Klik laman data pengaduan, unduh formulirnya melalui https://dewanpers.or.id/datapengaduan/form, lalu kirim formulir pengaduan yang sudah diisi ke alamat [email protected].

BERITALAINNYA
BERITATERKINI