Menteri PPPA Apresiasi Polri Cepat Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan
SinPo.id - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga mengapresiasi gerak cepat Kepolisian dalam mengungkap kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap gadis penjual gorengan berinisial NKS (18) di Padang Pariaman.
Diketahui, Polda Sumatera Barat (Sumbar) dan Polres Padang Pariaman telah menangkap pelaku berinisial IS (26).
"Dalam beberapa waktu terakhir kita diselimuti kedukaan mendalam atas kasus tragis yang menimpa almarhumah Adinda Nia Kurnia Sari. Saya sangat mengapresiasi gerak cepat dan kerja keras seluruh anggota Polri terutama Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman yang telah berhasil mengungkap kasus ini," kata Bintang dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 25 September 2024.
Menurut dia, pengungkapan kasus ini merupakan bukti Polri dan pemerintah tidak pernah berhenti memperjuangkan keadilan bagi perempuan dan anak-anak Indonesia.
"Kita harus terus mengirim pesan yang tegas bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak tidak akan pernah ditoleransi di bumi pertiwi ini. Kita harus senantiasa menciptakan dan menjamin lingkungan yang aman dimana setiap perempuan dan anak merasa dilindungi dan dihargai," tutur dia.
Selain itu, Bintang meminta peristiwa memilukan ini dijadikan momentum untuk memperkuat komitmen dalam melindungi perempuan dan anak.
Dia pun mengatakan, seluruh elemen harus terus bekerja sama mulai dari tingkat keluarga hingga tingkat nasional untuk mencegah kekerasan dan memastikan bahwa setiap individu dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan yang positif dan penuh kasih sayang.
"Adinda Nia Kurnia Sari mungkin telah tiada tapi semangatnya akan terus hidup dalam perjuangan kita. Kita akan terus berjuang tidak hanya untuk Adinda Nia. Tetapi untuk semua perempuan dan anak Indonesia," ujar Bintang
"Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi pengungkapan kasus ini. Mari kita terus bergandengan tangan menciptakan perempuan berdaya, anak terlindungi, Indonesia maju," tandasnya.