Cak Imin: Pemulihan Nama Baik Menguatkan Argumen Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 25 September 2024 | 19:06 WIB
Ketua Umum Muhaimin Iskandar (SinPo.id/Dok. Pribadi)
Ketua Umum Muhaimin Iskandar (SinPo.id/Dok. Pribadi)

SinPo.id - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menilai pemulihan nama baik dapat memberi kekuatan argumen untuk menjadikan mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid (Gus Dur) menjadi pahlawan nasional.

Cak Imin berpandangan pemaparan Fraksi PKB MPR RI dalam Sidang Paripurna Akhir MPR RI Masa Jabatan Periode 2019-2024 secara legal memiliki dasar yang kuat.

"Bahwa proses politik yang menggantikan Gus Dur tidak boleh menjadi beban pribadi sehingga penggantian kekuasaan itu tidak terbebankan kepada pribadi Gus Dur," kata Cak Imin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 25 September 2024.

Menurut Cak Imin, meski politik telah menjatuhkan Gus Dur, tetapi nama baik Presiden ke-4 RI yang tidak terlibat korupsi dan tindakan kirimal lainnya harus direhabilitasi.

Selain itu, dia memandang jasa-jasa Gus Dur yang mempertahankan pluralisme maupun mencairkan hubungan antara agama dan negara dapat menjadi alasan yang cukup kuat bagi MPR untuk memulihkan nama baiknya.

Kendati demikian, Cak Imin mengakui bahwa proses permintaan pemulihan nama baik Gus Dur baru bisa disampaikan dalam sidang tersebut.

"Ya memang hanya ada sidang sekarang. Sidang tahunan 'kan tidak memberi forum pada fraksi. Hanya satu-satunya forum fraksi boleh menyampaikan, ya, sekarang ini," ujarnya.

Sebelumnya, Fraksi PKB meminta MPR RI memulihkan nama baik mantan Presiden RI Gus Dur. Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Fraksi Neng Eem Marhamah Zulfa.

"Memohon kepada pimpinan MPR RI untuk mengeluarkan surat administrasi sebagai penegasan tentang pengembalian nama baik Abdurrahman Wahid sebagai landasan dikeluarkannya rekomendasi gelar pahlawan nasional," kata Neng Eem.

Menurut Neng Eem, salah satu pertimbangan permintaan tersebut, antara lain merujuk TAP MPR Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002.

Pasal 6 TAP tersebut berbunyi bahwa Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002 yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat einmalig atau final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan bahwa Ketetapan MPR RI Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Abdurrahman Wahid merujuk Pasal 6 tersebut maka sudah tidak berlaku.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI