KPU: Total 1.553 Paslon yang Telah Ditetapkan Jadi Peserta Pilkada 2024

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 25 September 2024 | 12:34 WIB
Anggota KPU RI August Mellaz. (SinPo.id/Antara)
Anggota KPU RI August Mellaz. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan total sebanyak 1.553 pasangan calon (paslon) yang sudah ditetapkan menjadi peserta Pilkada Serentak 2024. Adapun jumlah tersebut dari total 1.561 pendaftar. 

"Tercatat pasca pleno penetapan pasangan calon peserta pemilu untuk Pilkada, KPU baik tingkat provinsi, kabupaten-kota, telah menetapkan 1.553 pasangan calon," kata Anggota KPU RI August Mellaz saat dikonfirmasi, Rabu, 25 September 2024.

Menurut dia, ada delapan paslon yang tidak ditetapkan dalam Pilkada 2024, diantaranya terdiri dari enam calon bupati-wakil bupati dan dua calon wali kota-wakil wali kota.

"Provinsi Aceh ada tiga, di Sumatera Utara ada satu, di Sumatera Selatan ada satu, di Bengkulu ada satu, kemudian Sulawesi Tengah ada satu, dan terakhir di Gorontalo ada satu," ungkap dia. 

Lebih lanjut, Mellaz mengungkapkan, 1.553 paslon yang ditetapkan terdiri dari 103 pasangan calon gubernur-wakil gubernur, 1.166 pasangan calon bupati-wakil bupati dan 284 calon wali kota-wakil wali kota 284.

Selain itu, kata dia, ada sebanyak 53 pasangan yang berasal dari jalur perseorangan.Dari total 53 paslon yang ditetapkan melalui jalur perseorangan, terdiri dari satu pasangan calon untuk gubernur dan wakil gubernur.Kemudian ada 40 pasangan calon untuk bupati dan wakil bupati serta 12 pasangan calon untuk wali kota dan wakil wali kota. 

"Dari jalur perseorangan ada satu pasangan calon bupati dan wakil bupati yang tidak diterima atau tidak ditetapkan sebagai peserta pemilu," tandasnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI