Polri Tangkap Guru Honorer yang Retas Data BKN
SinPo.id - Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap seorang guru honorer berinisial BAG (25) atas dugaan tindak pidana ilegal akses atau pembobolan data Badan Kepegawaian Nasional (BKN). Pelaku ditangkap di Banyuwangi, Jawa Timur.
Aksi peretasan dilakukan tersangka dengan cara menggunakan akun yang didapat dari darkweb. Kemudian data yang diperoleh tersangka kemudian dijual di breachforum.st menggunakan akunnya untuk keuntungan pribadi.
“Modus operandi tersangka yaitu melakukan ilegal akses dan menjual data tersebut melalui breachforum.st untuk keuntungan pribadi," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Himawan dalam konfrensi persnya, Selasa, 24 September 2024.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman, data yang diretas dan dicuri sebesar 6,3 giga byte.
Aksi ini dilakukan pelaku sejak tanggal 9 Agustus 2024, di mana pelaku mengakses sistem elektronik BKN secara ilegal pada domain https://satudataasn.bkn.go.id/ menggunakan credentials atau login akses milik admin satudataasn.bkn.go.id yang pelaku dapatkan dari salah satu forum di https://breachforums.st/.
"Pada breachforum.st, dapat ditemukan banyak credentials atau akun username dan password sistem elektronik dari seluruh dunia di mana ada user yang masih aktif dan sudah expired," ujarnya.
“Tujuan tersangka BAG mengunggah sampel data tersebut adalah untuk membuat orang percaya bahwa tersangka memiliki data tersebut dan selain itu juga merupakan aturan yang ada pada https://breachforums.st/,” jelasnya.
Dari data hasil peretasan itu, pelaku menjualnya di forum kriminal dengan nama breachforum.st. Keuntungan yang didapatnya mencapai 8.000 dolar Amerika Serikat (AS) atau setara ratusan juta lebih.
"Tersangka mendapat keuntungan sejumlah 8.000 dolar Amerika Serikat (AS) dari hasil penjualan data data," ujarnya.
Atas ulahnya, tersangka dijerat Pasal 46 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 48 ayat (1), (2), (3) juncto Pasal 32 ayat (1), (2), (3) undang-undang nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Serta, Pasal 4 undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara 10 tahun.