PANSUS HAJI DPR

Diberi 'Kartu Merah', Pansus Sebut Yaqut Tak Layak Menjadi Menag

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 24 September 2024 | 17:45 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (SinPo.id/Ashar)
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (SinPo.id/Ashar)

SinPo.id - Anggota Pansus Angket Haji DPR RI, Marwan Jafar, mengungkapkan banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Menag Yaqut bahkan disebut layak diberikan rapor merah.

"Kalau pelanggaran-pelanggarannya ditulis, itu otomatis rapor merah. Bukan hanya rapor merah, sudah tidak layak untuk menjadi Menteri Agama, karena itu sudah menyangkut kepada aparat penegak hukum," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 24 September 2024.

Legislator Fraksi PKB itu menjelaskan rapor merah tersebut didapatkan setelah Pansus Haji melakukan penyelidikan. Terlebih, ruang klarifikasi yang diberikan tak dimanfaatkan oleh Menag Yaqut.

Marwan menambahkan hari ini Pansus Haji kembali menggelar rapat internal. Rapat membahas soal pelibatan aparat penegak hukum dalam penyelidikan pelanggaran haji ini.

"Yang masuk angin, tidak mau pasti. Nah, yang tidak masuk angin ya pasti itu akan dilanjutkan dalam penyelidikan kepada APH, karena sangat jelas terbukti dan terang-benderang melanggar Undang-Undang Haji, Keppres Haji, juga diduga ada unsur gratifikasi," kata dia.

Marwan mengatakan Pansus Haji sudah memanggil berbagai pihak guna menyelidiki kasus tersebut. Termasuk, melakukan pemangggilan Menag Yaqut.

"Ketika Menteri Agama diundang tiga kali, tapi tetap mangkir. Kemarin kami sudah cek, kami tanya Kepala Sekretariat, pak Tomo. Tidak ada surat yang mengatakan tidak hadir dengan alasan apapun," kata Marwan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI