PEMBUNUHAN GADIS PENJUAL GORENGAN

Pemerhati Hukum Apresiasi Kinerja Polisi Tangkap Pembunuh Gadis Penjual Gorengan

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Selasa, 24 September 2024 | 11:19 WIB
Pemerhati hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pemerhati hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pemerhati hukum Henry Indraguna mengapresiasi kinerja polisi yang berhasil menangkap IS pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan. Diketahui Polda Sumatera Barat bersama Polres Padang Pariaman berhasil menangkap IS di sebuah rumah kosong milik warga beberapa waktu lalu.

"Kinerja aparat kepolisian patut diapresiasi yang melakukan pencarian tanpa mengenal lelah, kemudian berbuah keberhasilan menangkap tersangka. Dalam kurun waktu lebih kurang 13 hari, polisi yang dibantu K9 menyisir sejumlah tempat dari hutan hingga perbukitan yang diduga menjadi tempat persembunyian IS," kata Henry dalam keterangannya, Rabu, 24 September 2024.

Selaku pemerhati hukum, Henry berterima kasih karena polisi bergerak cepat dan berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan tersangka IS terhadap korbannya seorang gadis penjual gorengan.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar Irjen Suharyono mengatakan tersangka IS sempat membeli gorengan korban bersama tiga orang rekannya. Saat membeli gorengan tersebut, muncul niat tersangka untuk memperkosa korban.

"Pada saat hari kejadian, korban menjualkan gorengan dari rumah ke rumah. Saat itu tersangka bersama 3 orang rekannya membeli gorengan korban. Di saat itu muncul niat tersangka untuk memperkosa korban," ujar Suharyono beberapa waktu lalu.

Tersangka IS mengikuti korban dan mengadangnya yang hendak pulang ke rumah usai berjualan. Ternyata tersangka sudah menyiapkan tali untuk mengikat korban.

"Pelaku ini mengikuti dan menghadang korban di salah satu tempat. Dan juga niat pidana (perkosa) itu terjadi. Saat itu korban disekap, dan mulut ditutup oleh tersangka dan korban dibawa ke atas bukit," paparnya.

Usai memperkosa korban di atas bukit. Tersangka langsung membawa korban berjarak 300 meter dari lokasi pemerkosaan itu terjadi. Di sana korban dikubur pelaku dengan kedalaman satu meter.

Tersangka yang merupakan residivis terancam hukuman mati dijerat 
Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang Pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang Penganiayaan yang menyebabkan kematian.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI