Mendag soal Izin Ekspor Pasir Laut: Itu Konsekuensi dari PP

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 September 2024 | 14:56 WIB
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. (SinPo.id/dok. Kemendag)
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas. (SinPo.id/dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan, pihaknya hanya menjalankan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, terkait penerbitan izin ekspor pasir laut, setelah 20 tahun dilarang.

Aturan itu memuat rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan penjualan, termasuk ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut. 

"Lho, kok saya mengizinkan (ekspor pasir laut)? Itu kan PP. Kamu tanya dong. Kan ada peraturan pemerintah, sudah lama. Jadi, kalau mau nanya, harusnya dulu. (Kan Kemendag yang menerbitkan izin ekspor?) Konsekuensi," kata Zulhas di Kota Tangerang, Banten, Senin, 23 September 2024. 

Izin ekspor pasir laut itu kembali berjalan usai ada revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor, dan Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Zulhas menyampaikan, Kemendag hanya menjalankan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsi, sebagai bagian dari pemerintah. Karena itu, ia tak ingin menanggapi setuju atau tidak setuju terkait PP tersebut. 

"Saya ini kan pemerintah, menteri. Bukan setuju nggak setuju. Kalau sudah tupoksi, pemerintah ya harus dilaksanakan," kata Ketua Umum PAN itu.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo juga membantah bahwa dirinya mengizinkan ekspor pasir laut, melainkan sedimen pasir, yang merupakan pengganggu ekosistem laut dan jalur perjalanan kapal. 

Sedimen yang akan diekspor memang memiliki bentuk seperti pasir laut, tetapi jelas bukan pasir laut.

"Sekali lagi, bukan, nanti kalau diterjemahkan pasir bedah loh ya, sedimen itu beda, meskipun wujudnya juga pasir, tapi sedimen, coba di situ, sedimen," kata Jokowi, pada Selasa lalu, 17 September 2024. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI