Kemendag Temukan Impor Ilegal Karpet dan Sajadah Asal Turki Senilai Rp10 Miliar

Laporan: Tio Pirnando
Senin, 23 September 2024 | 14:24 WIB
Karpet dan ribuah sajadah hasil impor ilegal disegel Kemendag. (SinPo.id/dok. Kemendag)
Karpet dan ribuah sajadah hasil impor ilegal disegel Kemendag. (SinPo.id/dok. Kemendag)

SinPo.id - Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan, Satgas Impor Ilegal berhasil membongkar ribuan sajadah dan karpet/permadani impor dari Turki yang prosesnya diduga tak sesuai prosedur alias ilegal. Total nilai temuan itu mencapai Rp10 miliar.

"Ada dua macam (jenis barang) . Ada sajadah masjid dan ada yang karpet panjang yang tidak sesuai dengan prosedur, nilainya lebih kurang Rp10 miliar. Jumlahnya sebanyak 2.939 piece," kata Zulhas dalam konferensi pers temuan Satgas Impor Ilegal di Kawasan Industri Jatake, Jatiuwung, Kota Tangerang, Senin, 23 September 2024.

Zulhas menjelaskan, perusahaan tersebut menggunakan alasan bahan baku sebagai modus. Industri itu juga mengimpor ribuan karpet yang tidak sesuai dokumen perizinan.

Meski demikian, Satgas tak mempermasalahkan produksi lokal dari industri tersebut. Satgas hanya akan memberi sanksi administrasi terhadap barang impor ilegal saja.

Ketua Umum PAN itu menerangkan, karpet-karpet tersebut akan dimusnahkan oleh pihak pengimpor. Dalam hal ini, Satgas Impor juga akan mengawasi prosesnya.

"Sanksi administrasi kepada importir barang tersebut. Tetapi, kalau ada unsur lain, ada Bareskrim, Kejaksaan. Kalau Kemendag, Satgas kita sifatnya administratif," kata Zulhas.

Lebih lanjut, Zulhas mengingatkan para pelaku usaha untuk mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Tujuannya supaya perekonomian Indonesia terus tumbuh dan masyarakat dapat menjangkau barang yang legal dan jelas asal usulnya.

"Kalau tidak, Satgas terus akan melakukan tugas-tugasnya. Bareskrim, Kejaksaan Agung, Bea Cukai, BIN, Kadin, juga keamanan laut akan terlibat," tegas Zulhas.

Adapun hasil temuan ini, berdasarkan pengusutan Satgas pada 10 September 2024, ke gudang sebuah perusahaan yang berlokasi di Kawasan Industri Jatake, Tangerang. Perusahaan itu bergerak di bidang industri pembuatan karpet atau permadani dan sejenisnya.

Di gudang itu, Satgas menemukan barang tekstil dan produk tekstil berupa karpet yang diduga diimpor tanpa dilengkapi dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait keamanan, keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup (K3L).

"(Impor karpet) Tidak melalui prosedur. Kalau industrinya, kita tidak persoalkan. Itu bagus, silahkan. Tetapi, ada sampingannya ini, impor tanpa melakukan prosedur sesuai ketentuan. Tentu negara dirugikan dan pajaknya berkurang," kata Zulhas. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI