Komisi VIII DPR Catatkan Berbagai Capaian dalam Memperjuangkan Kesejahteraan Masyarakat

Laporan: Galuh Ratnatika
Senin, 23 September 2024 | 13:54 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (SinPo.id/EMedia DPR)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily (SinPo.id/EMedia DPR)

SinPo.id - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan, pihaknya telah mencatat sejumlah pencapaian signifikan dalam memperjuangkan kesejahteraan berbagai lapisan masyarakat, dari penyusunan revisi undang-undang hingga peningkatan layanan haji.

Salah satu capaian utama Komisi VIII adalah revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia. Menurutnya, memperbarui UU tersebut sangat penting agar lebih relevan dengan kondisi otonomi daerah saat ini. 

Karena dalam undang-undang sebelumnya, kewenangan pemerintah daerah tidak diatur secara tegas, padahal dengan diberlakukannya otonomi daerah, peran pemerintah daerah dalam menangani kesejahteraan lansia menjadi sangat krusial.

“UU lama dibuat dengan sistem sentralistik, sehingga belum jelas pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Maka, revisi ini harus memperjelas kewenangan pemda agar sesuai dengan UU Otonomi Daerah yang sudah diperbaharui,” kata Ace, dalam keterangan persnya, Senin, 23 September 2024.

Terlebih berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada tahun 2020, jumlah lansia di Indonesia mencapai 10 persen dari total penduduk, dan angka ini diproyeksikan meningkat menjadi 16,5 persen pada tahun 2035. 

Menanggapi hal itu, Ace menegaskan bahwa UU yang baru harus dapat memastikan keberpihakan pemerintah kepada lansia, termasuk dengan memperkuat jaminan sosial dan akses pelayanan khusus bagi warga berusia lanjut.

Selain memperjuangkan hak lansia, Komisi VIII juga fokus pada peningkatan kesejahteraan ibu dan anak melalui Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA). 

RUU tersebut diharapkan mampu meminimalkan angka stunting yang masih menjadi masalah serius di Indonesia. RUU KIA juga memberikan perhatian khusus pada fase 1.000 hari pertama kehidupan anak, yang sangat menentukan masa depan mereka.

Ketua Komisi VIII, Ashabul Kahfi, mengatakan cuti melahirkan bagi ibu diusulkan menjadi enam bulan, dengan gaji penuh selama empat bulan pertama, dan 75 persen gaji pada dua bulan berikutnya. RUU ini juga mengatur hak cuti bagi suami selama dua hari untuk mendampingi istri saat melahirkan atau mengalami keguguran.

“RUU KIA diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak, tetapi juga memberikan jaminan nutrisi dan layanan kesehatan yang lebih baik, sehingga dapat mencetak sumber daya manusia yang unggul di masa depan," ungkapnya.

Terakhir, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Komisi VIII juga aktif dalam mengawasi penyelenggaraan ibadah haji, dengan jumlah jemaah haji Indonesia yang mencapai 241 ribu orang setiap tahun.

Tidak hanya fokus pada isu haji, Komisi VIII juga mengawal isu-isu sosial lainnya, termasuk peningkatan layanan kesehatan dan sosial bagi masyarakat. Dengan demikian, Komisi VIII DPR RI periode 2019-2024 telah berperan aktif dalam memperjuangkan kesejahteraan berbagai kelompok masyarakat. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI