KAI Larang Warga Beraktivitas di Rel Kereta Api, Ancam Denda Rp15 Juta
SinPo.id - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang masyarakat untuk beraktivitas di jalur kereta api. Jika melanggar, akan dijatuhi sanksi kurungan penjara tiga bulan atau denda Rp15 juta.
Hal ini menyusul wafatnya empat orang anak yang tertemper kereta api saat bermain di Km 88+700 Jalur Hulu, Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
"Kami ingatkan akan potensi bahaya bagi keselamatan masyarakat yang berada di jalur kereta api, hal ini karena kereta api tidak dapat berhenti mendadak," kata Vice President Public Relations KAI Anne Purba dalam keterangannya, Senin, 23 September 2024.
Menurut Anne, beraktivitas di sepanjang jalur kereta api, seperti bermain, berolahraga, dan kegiatan lainnya, sangat membahayakan keselamatan masyarakat itu sendiri.
Apalagi larangan itu telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 199 yang menyatakan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dikenakan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Anne menegaskan, sanksi akan dijatuhkan bagi siapa saja yang berada di ruang manfaat jalan kereta, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta.
"Kecepatan kereta yang tinggi dan panjangnya jarak yang dibutuhkan untuk melakukan pengereman, membuat setiap aktivitas di jalur rel sangat berisiko," kata Anne.
Tak lupa, KAI turut prihatin atas kejadian nahas yang menimpa korban. "Kami harap kejadian serupa tidak terulang kembali. KAI melarang keras masyarakat untuk beraktivitas di sekitar jalur kereta api karena bisa mengganggu operasional kereta dan membahayakan keselamatan," tandasnya.

