KPU DKI Bolehkan Rano Karno Pakai Nama Si Doel Saat Kampanye dan Kertas Suara
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI menyebut calon wakil gubernur (Cawagub) DKI Rano Karno diperbolehkan memakai nama 'Si Doel' saat kampanye dan di kertas suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI pada 27 November 2024.
Hal itu disampaikan oleh Anggota KPU DKI Dody Wijaya kepada awak media di Jakarta pada Minggu, 22 September 2024.
"Kami lakukan klarifikasi ke calon wakil gubernur atas nama Rano Karno dan yang bersangkutan menyatakan memiliki surat pengadilan yang dimaksud," ujar dia.
Menurut dia, KPU mendapatkan tanggapan masyarakat pada Rabu, 18 September 2024,yang menyampaikan lebih mengenal Rano Karno melalui perannya sebagai Si Doel. Karena itu, masyarakat mengusulkan agar nama Si Doel tetap dicantumkan dalam surat suara.
"Atas dasar tersebut tanggal 21 September, kami lakukan klarifikasi kepada partai politik pengusul lalu kepada pasangan calon wakil gubernur, di tanggal 21 tersebut kami diberikan salinan penetapan pengadilan dari Jakarta Selatan," ungkap Dody.
Seperti diketahui, KPU DKI resmi menetapkan tiga pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU DKI Wahyu Dinata kepada awak media usai penetapan pleno di Kantor KPU Jakarta, Minggu, 22 September 2024.
"Menetapkan pasangan calon peserta Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 yang memenuhi syarat sebagaimana tercantum di dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini," ucap Wahyu.
Menurut dia, ketiga paslon yakni Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardana (Dharma-Kun) dari independen dinyatakan resmi menjadi cagub-cawagub Jakarta.