Polisi Tangkap Lansia Bejat di Simalungun yang Cabuli Delapan Bocah
SinPo.id - Satreskrim Polres Simalungun menangkap seorang lansia pelaku pencabulan terhadap delapan anak. Pria berinisial MS (64) ditangkap di toko grosir miliknya di Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Kamis, 19 September 2024.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian pada Rabu, 18 September 2024.
“Pencabulan ini terungkap pertama kali dan diketahui pada Jumat, 6 September 2024 sekira pukul 17.00 WIB. Orang tua salah satu korban menceritakan bahwa anaknya telah dicabuli oleh tersangka dengan cara meraba kemaluan dan menciumi badan korban," kata Verry dikutip dari laman resmi Polri, Minggu, 22 September 2024.
"Kejadian tersebut terjadi ketika korban membeli jajanan di toko grosir milik tersangka," sambungnya.
Saat itu, sambung Verry, orang tua korban mendatangi tersangka untuk menanyakan kebenaran kejadian tersebut. Namun saat itu tersangka mengelak dan tak mengakui telah melakukan tindakan bejat itu.
Merasa tak terima, orang tua korban melapor ke Mapolres Simalungun, Rabu, 18 September 2024. Total polisi telah menerima enam laporan, dengan jumlah korban sebanyak delapan orang.
“Menanggapi laporan tersebut, Kapolres Simalungun langsung memerintahkan Unit Jatanras untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka. Pada Kamis, 19 September 2024 sekira pukul 18.00 WIB, personel Unit PPA bersama Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di tokonya," jelasnya.
Setelah diamankan, dan diperiksa dengan didampingi kuasa hukumnya, kata Verry, tersangka mengakui perbuatannya. Tersangka mengaku telah melakukan perbuatan cabul terhadap delapan korban anak perempuan di bawah umur.
"Pengakuan tersangka diperkuat dengan keterangan saksi-saksi yang melihat kejadian tersebut serta hasil Visum Et Revertum," tandasnya.