Kompolnas Minta Polisi Pakai Scientific Crime Investigation di Kasus Pembunuhan Nia

Laporan: Firdausi
Sabtu, 21 September 2024 | 12:20 WIB
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (SinPo.id/Dok.Kompolnas)
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti (SinPo.id/Dok.Kompolnas)

SinPo.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman agar memproses tersangka IS dengan dukungan scientific crime investigation. 

Hal ini agar hasil proses hukumnya profesional dan memberikan rasa keadilan terhadap keluarga korban. 

"Dan kami berharap yang bersangkutan (tersangka IS) diproses dengan dukungan scientific crime investigation sehingga nanti hasilnya profesional dan valid," kata Poengky dalam keterangannya, Sabtu, 21 September 2024. 

Kendati begitu, Peongky mengapresiasi gerak cepat Polda Sumatera Barat dalam menangkap tersangka IS. 

"Kami sangat mengapresiasi dan kami berterima kasih atas gerak cepat, kerja keras dari seluruh anggota Polri. Khususnya di sini Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman," ujarnya. 

Peongky juga akui dirinya makin senang dengan kinerja Polri yang sangat tanggap dan cepat menindak pelaku kejahatan. 

"Kami sangat senang dengan kinerja polisi," ungkapnya. 

Seperti diketahui, Nia Kurnia Sari ditemukan tewas di lahan perkebunan di Korong Pasa Gelombang, Nagari Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat pada 8 September 2024. Dia ditemukan terkubur tanpa busana dan di sekitar lokasi ditemukan barang-barang korban. 

Kini pelaku pembunuhan tersangka IS sudah berhasi ditangka pada Kamis, 19 September 2024. Atas perbuatannya, IS dikenakan Pasal 340 subs Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau minimal 20 tahun penjara. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI