Polisi Jerat Pelaku Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan dengan Pasal Berlapis
SinPo.id - Polisi menjerat (IS) tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap NKS (18) gadis penjual gorengan di Padang Pariaman dengan pasal berlapis.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 20 September 2024, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyebutkan bahwa kasus ini merupakan pelanggaran Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 285 KUHP tentang perkosaan.
"Ancaman hukumanya sudah jelas bisa jadi hukuman yang seberat-beratnya," ujar Kapolda Sumbar.
Kapolda juga menegaskan bahwa pihaknya masih akan melanjutkan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun saksi-saksi lainnya, untuk mendapatkan gambaran lebih detail mengenai peristiwa ini.
Keluarga korban saat ini juga menjadi fokus perhatian, mengingat beban yang ditanggung setelah kehilangan tulang punggung keluarga mereka.
Sementara itu, penyelidikan terus dilakukan untuk menggali motif di balik tindakan kejam tersangka. Polisi menyatakan bahwa tersangka awalnya hanya berniat memperkosa korban, namun akibat dari tindakan tersebut, korban akhirnya meninggal dunia.
Tim forensik masih bekerja untuk mengonfirmasi apakah korban meninggal sebelum atau sesudah dikuburkan oleh tersangka.