Jadi Tersangka Pemerkosaan, DPR Kecam Pelantikan HA di DPRD Singkawang
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Pangeran Khairul Saleh mendorong polisi segera mempercepat proses penyidikan kasus asusila yang menjerat Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat (Kalbar) berinisial HA.
Pangeran bahkan menilai pelantikan HA sebagai Legislator daerah itu merupakan peristiwa yang memprihatinkan. Dia menegaskan Komisi III mengecam segala bentuk kekerasan seksual pada anak.
"Ini menjadi sebuah keprihatinan bagaimana seorang tersangka asusila dilantik menjadi anggota dewan. Dan kami mengecam keras dugaan pemerkosaan pada anak yang dilakukan tersangka ini," kata Pangeran dalam keterangannya, Jakarta, Jumat, 20 September 2024.
HA terlihat menghadiri pelantikan Anggota DPRD terpilih Kota Singkawang di Ruang Balairung Kantor Wali Kota Singkawang pada 17 September 2024. Video pelantikan HA menjadi sorotan publik mengingat yang bersangkutan merupakan tersangka pemerkosaan anak perempuan berusia 13 tahun. HA juga selama ini mangkir dari panggilan kepolisian.
Kasus asusila HA sudah berjalan sejak tahun 2023. Namun, HA tidak pernah datang untuk mengindahkan panggilan Polres Singkawang dengan dengan alasan sakit jantung. Untuk itu, Pangeran mempertanyakan proses hukum HA.
"Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana pihak kepolisian membiarkan hal ini. Kenapa tidak ada tindakan lebih lanjut mengingat kasusnya sudah satu tahun, dan bisa dilihat dalam video yang beredar tersangka dalam kondisi sehat," katanya.
Pangeran kembali menekankan pelantikan HA sebagai anggota DPRD meski telah berstatus tersangka telah mencederai keadilan bagi publik. Terlebih, negara saat ini sedang genca menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
"Bagaimana bisa wakil rakyat memiliki dosa moral dan etika. Ini yang harus jadi catatan," kara Pangeran.
Pangeran juga mempertanyakan mengapa pihak kepolisian belum menahan tersangka mengingat ancaman terhadap pelaku kekerasan seksual di atas 5 tahun.
"Dan ini juga harus kita pertanyakan alasan kenapa penegak hukum belum melakukan penahanan? Kami meminta Kapolri untuk menjadikan hal tersebut sebagai atensi agar kasus ini segera di selesaikan untuk kepastian hukum seadil-adilnya," ucap Legislator dari Dapil Kalimantan Selatan itu.
Dalam kasus ini, HA disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 82 Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, ditambah sepertiga tahun karena pelaku tokoh masyarakat. HA juga dijerat dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Kami harapkan ketegasan penegak hukum lah. Karena nama institusi Polri yang dipertaruhkan di sini. Jangan sampai ada anggapan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas dan lagi-lagi: no viral no justice," tegas Pangeran.
Legislator dari Fraksi PAN juga mengaku heran dengan alasan Polres Singkawang yang belum menahan HA dengan dalih masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menunggu kasusnya sudah masuk ke kejaksaan.
“Pencuri ayam saja jadi tersangka langsung ditahan polisi kok. Ini tersangka kekerasan seksual pada anak lho. Sungguh ironi," tegas dia.
Pangeran mengingatkan tindakan tegas pihak kepolisian penting untuk menunjukkan integritas hukum di Indonesia. Dia berharap proses penyidikan pada kasus HA dapat cepat diproses agar tidak lagi menimbulkan pertanyaan publik.
"Kami meminta aparat penegak hukum untuk menjalankan proses hukum secara transparan, independen, dan tidak memihak," kata Pangeran.
Dia menekankan Komisi III DPR mendorong dilakukannya penangguhan jabatan HA sebagai anggota DPRD sampai proses hukumnya selesai. Pangeran menyebut hal ini demi integritas penyelenggaraan pemilu.
"Apalagi kasus yang dihadapi tersangka bukan permasalahan ringan dan menyangkut kredibilitas lembaga legislatif juga," kata dia.
Pengeran pun menyebut DPRD Singkawang bisa memproses HA dari sisi kode etik mengingat saat ini yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota dewan.
"Selain karena kasus asusilanya, dapat juga dilakukan investigasi terkait kehadiran tersangka dalam pelantikan. Karena yang bersangkutan mengaku sakit dan memiliki surat keterangan medis saat mangkir dari panggilan Polisi tapi bisa hadir saat pelantikan sebagai anggota DPRD," kata Pangeran.
"Jika ditemukan adanya penyalahgunaan kewenangan atau manipulasi informasi, tindakan tegas harus diambil," timpal Pangeran.
Di sisi lain, Pangeran meminta DPRD Kota Singkawang dan lembaga legislatif lainnya untuk memperkuat kode etik anggota dewan dan memastikan bahwa setiap anggota yang terlibat dalam kasus hukum serius harus menanggung konsekuensi yang sesuai.
"Kami tegaskan sekali lagi, di lembaga legislatif tidak ada kekebalan hukum bagi yang terlibat dalam kejahatan serius. Apalagi ini menyangkut anak-anak. Negara harus menunjukkan bahwa tidak ada toleransi terhadap kekerasan seksual, terutama perilaku yang merugikan anak-anak," ucap Pangeran.