KPK Dalami Transaksi Jual Beli Lahan Terkait Korupsi Tol Trans Sumatera.
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami transaksi jual beli tanah terkait dugaan rasuah pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera yang dikerjakan PT Hutama Karya (Persero) Tahun Anggaran 2018-2020.
Hal ini didalami penyidik KPK dengan memeriksa lima saksi pada Rabu 18 September 2024. Kelima saksi itu ialah Sujak Prawiranegara, Samanudin MM, dan Maryam yang seluruhnya merupakan pihak swasta. Kemudian, Theresia Dwi Wijayanti selaku notaris serta seorang petani bernama Jayadi.
"Saksi-saksi didalami terkait dengan transaksi jual beli lahan ke PT STJ (Sanitarindo Tangsel Jaya) yang selanjutnya lahan tersebut dijual ke PT Hutama Karya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024.
Diketahui, KPK sedang mengusut perkara dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera yang dilaksanakan PT Hutama Karya tahun anggaran 2018–2020.
Lembaga antikorupsi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Berdasarkan informasi yang diterima, mereka ialah mantan Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; mantan Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto; dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Ketiganya diketahui sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama terkait kasus ini. Upaya ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan.
KPK menyebut nilai kerugian keuangan negara sementara mencapai belasan miliar rupiah. KPK menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung besaran fix dari kerugian dimaksud.
Dalam proses penyidikan, penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi, yaitu kantor pusat Hutama Karya dan HK Realtindo, anak usaha Hutama Karya.
Tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara ini. Dokumen itu berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penyitaan terhadap 54 tanah dari tersangka Iskandar Zulkarnaen pada 22 Mei 2024 lalu. Seluruh bidang tanah yang disita tersebut bernilai Rp150 miliar.