Dugaan Kebocoran NPWP, CISSReC: Karena Lembaga PDP Belum Dibentuk
SinPo.id - Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC, Pratama Persadha mensinyalir, maraknya peretasan data pribadi yang belakangan terjadi, termasuk data NPWP warga yang dibocorkan oleh hacker Bjorka, karena belum dibentuknya Lembaga Penyelenggara Perlindungan Data Pribadi (PDP).
"Salah satu penyebab maraknya kebocoran data yang terjadi adalah belum adanya sanksi baik sanksi administratif maupun sanksi berupa denda kepada perusahan atau organisasi yang mengalami kebocoran data. Dimana sanksi hukuman tersebut hanya dapat dijatuhkan oleh lembaga atau komisi yang dibentuk oleh pemerintah dalam hal ini adalah Presiden," kata Pratama dalam keterangannya, Kamis, 19 September 2024.
Pratama menjelaskan, UU PDP telah memberikan waktu selama 2 tahun untuk Pengendali Data Pribadi serta Prosesor Data Pribadi dan pihak lain yang terkait dengan pemrosesan data pribadi untuk melakukan penyesuaian. Namun, Presiden Joko Widodo sampai sekarang belum juga membentuk lembaga ini.
Lebih lanjut, Pratama menerangkan keuntungan apabila Lembaga Penyelenggara PDP dibentuk. Lembang itu akan dapat memberikan perlindungan kepada data sensitif, memberikan pencegahan terhadap serangan siber.
Termasuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran, peningkatan kesadaran dan edukasi, kolaborasi dengan pihak terkait serta meningkatkan kepercayaan investor serta konsumen. Perspektif selanjutnya adalah Perspektif Keamanan Nasional,
Dimana, Lembaga Penyelenggara PDP akan dapat memberikan perlindungan inftastruktur kritis di Indonesia. Juga mencegah spionase dan mata-mata digital, membangun ketahanan terhadap ancaman siber, serta mengurangi kerentanan terhadap serangan asimetris atau perang siber.
Perspektif lainnya, Lembaga Penyelenggara PDP akan dapat menjaga kedaulatan negara dan kedaulatan ekonomi, meningkatkan stabilitas sosial serta menjamin kontinuitas operasional yang menyangkut layanan kepada masyarakat luas.
Sedangkan dampak tidak adanya Lembaga Penyelenggara PDP, maka tak sanksi yang didapatkan. Imbasnya, perusahaan atau organisasi yang mengalami kebocoran data pribadi seolah-olah abai terhadap insiden keamanan siber.
Bahkan mereka juga tidak mempublikasikan laporan terkait insiden tersebut. Padahal hal tersebut melanggar Pasal 46 ayat 1 yang diamanatkan dalam Undang-Undang no 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
Padahal, UU tersebut mengatur, jika terjadi kegagalan Pelindungan Data Pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib pemberitahuan secara tertulis paling lambat 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam kepada Subjek Data Pribadi dan lembaga.
"Adapun data apa yang perlu diungkapkan diatur dalam pasal 46 ayat 2 UU PDP yaitu minimal terkait Data Pribadi yang terungkap, kapan dan bagaimana Data Pribadi terungkap dan upaya penanganan dan pemulihan atas terungkapnya Data Pribadi oleh Pengendali Data Pribadi, " kata Pratama.