Anggota DPR Terima Tanda Penghargaan di Akhir Masa Jabatan sebagai Bentuk Dedikasi

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 18 September 2024 | 19:47 WIB
Ilustrasi anggota DPR RI (SinPo.id/Setkab)
Ilustrasi anggota DPR RI (SinPo.id/Setkab)

SinPo.id - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penyusunan peraturan DPR tentang pemberian tanda penghargaan kepada Legislator di akhir masa keanggotaan. Seluruh Wakil Rakyat di Parlemen akan mendapat tanda penghargaan berupa piagam dan pin pada Paripurna terakhir periode 2019-2024.

"Satu, tanda penghargaan terdiri atas piagam dan pin yang diberikan kepada semua anggota DPR RI yang menyelesaikan atau yang tidak menyelesaikan massa keanggotaan kecuali yang bersangkutan meninggal dunia atau diberhentikan karena melanggar sumpah, janji jabatan dan kode etik DPR RI atau dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap karena tindak pidana," kata Ketua Panja Peraturan DPR tentang tanda penghargaan, Willy Aditya, di rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Willy mengatakan pemberian tanda penghargaan dilaksanakan dengan penyerahan piagam penghargaan dan penyematan pin penghargaan oleh pimpinan DPR secara simbolik kepada anggota yang mewakili fraksi. Penyematan penghargaan itu diikuti oleh seluruh anggota.

"Selain kepada anggota, piagam penghargaan juga dapat diberikan kepada tenaga sistem pendukung yang merupakan ASN DPR RI, Sekjen DPR RI dan tenaga ahli pada alat kelengkapan DPR serta tenaga ahli fraksi. Empat, tanda penghargaan dalam peraturan DPR RI ini diberikan terhitung sejak masa keanggotaan DPR tahun 2019-2024," ucapnya.

Pin penghargaan yang diberikan merupakan benda logam bukan emas, yang berbentuk bintang dan permukaannya terdapat logo DPR serta masa keanggotaan. Penghargaan itu sebagai bentuk dedikasi.

Dalam rapat itu juga, Ketua Baleg DPR RI Wihadi Wiyanto meminta persetujuan seluruh fraksi di Baleg terkait tanda penghargaan tersebut.

"Rancangan Peraturan DPR RI tentang pemberian tanda penghargaan kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada masa, akhir masa keanggotaan DPR diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan," kata Wihadi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI