Mangkir dari Rapat, Pansus Haji Layangkan Panggilan Kedua untuk Menag Yaqut

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 18 September 2024 | 18:06 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas (SinPo.id/Kemenag)
Menag Yaqut Cholil Qoumas (SinPo.id/Kemenag)

SinPo.id - Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR RI terkait penyelenggaraan Haji 2024 telah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemanggilan kedua dilakukan setelah Yaqut mangkir dari rapat Pansus Angket Haji 2024 hari ini.

"Karena tidak hadir hari ini, kita layangkan surat panggilan kedua, sudah berjalan suratnya," kata Wakil Ketua Pansus Haji DPR Marwan Dasopang kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 18 September 2024.

Legislator dari Fraksi PKB ini menyatakan Pansus Haji 2024 sudah memiliki data yang cukup tanpa meminta keterangan Yaqut. Namun, keterangan Yaqut tetap penting sebagai pemangku kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Haji.

"Kami sebetulnya ada atau tidak ada keterangan Menteri Agama soal ini, bagi kami sudah cukup. Tapi ini penting karena ini kebijakan dari dia," kata dia.

Marwan Dasopang menyebut ketidakhadiran Yaqut dalam rapat tidak akan mengurangi penilaian Pansus Angket terhadap pelaksanaan Haji 2024. Dia menyebut data yang dikumpulkan Pansus Nagket sudah cukup untuk dibawa ke pimpinan DPR RI.

"Kalau dia tidak datang, tidak ada pengurangan apa pun dari penilaian kami, karena dia tidak punya jawaban. Maka semua item yang kami dapatkan itulah yang menjadi kesimpulan," ucapnya.

Tahapan selanjutnya dari rapat Pansus Haji ini ialah kesimpulan. Kesimpulan dijadwalkan bakal diputuskan pada 23 September 2024.

"Sementara kita rencana tanggal 23 sudah mengajukan kesimpulan ke pimpinan DPR supaya diagendakan di dalam sidang paripurna untuk membaca kesimpulan dan rekomendasi," kata Marwan Dasopang.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI