DPR RI dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Terorisme ke Rapat Paripurna

Laporan:
Jumat, 25 Mei 2018 | 08:39 WIB
Pansus Terorisme
Pansus Terorisme

Jakarta, sinpo.id - Sepuluh fraksi di DPR dan pemerintah sepakat membawa pembahasan RUU Terorisme ke rapat paripurna untuk kemudian disahkan. Hal itu diputuskan setelah sepuluh fraksi partai di tingkat pansus dan pemerintah menyatakan setuju dengan konsep definisi terorisme alternatif kedua. 

"Kami dari pemerintah dengan senang hati dan menyambut gembira demi kebersamaan kita agar UU dapat terselesaikan dengan baik, pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Menkumham Yasonna Laoly yang menjadi perwakilan pemerintah dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Terorisme di kompleks parlemen, Kamis (24/5) malam.

Ketua Pansus RUU Terorisme Muhammad Syafii meminta kesepakatan kepada forum untuk membawa pembahasan ke paripurna.

"Kalau ini sudah menjadi sikap resmi pemerintah, maka kita akan mengetuk palu bahwa RUU ini akan kita bahas di tingkat dua untuk disahkan menjadi UU," kata Syafii.

Sebelumnya, Ada dua alternatif definisi terorisme: satu tanpa motif politik, ideologi, dan gangguan keamanan; satunya memakai frasa tersebut.

DPR sepakat memilih opsi kedua. Pemerintah diwakili Yasonna juga menyatakan hal sama.

"Pemerintah juga menyetujui alternatif kedua," kata Yasonna.

"Ini terasa suasana kekeluargaan," ujar Romo Muhammad Syafii Ketua Pansus RUU Tindak pidana Terorisme Fraksi Gerindra Dapil Sumut 1

 

Berikut bunyi definisi terorisme yang disepakati 10 fraksi di DPR:

 

Rumusan 23 Mei 2018 Alternatif II:

Terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek-objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif politik, ideologi, atau gangguan keamanan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI