KPU: Honor KPPS pada Pilkada Turun Dibandingkan pada Pemilu
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan ihwal besaran honorarium Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pilkada Serentak 2024.
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyebut, honor KPPS Pilkada turun dibandingkan honorarium KPPS Pemilu Serentak 2024 pada Februari lalu.
"Kami mendasarkan kepada surat menteri keuangan, ada surat nomor 647 perihal tahapan pemilu dan tahapan pemilihan (pilkada) memang honorarium untuk KPPS, ketua sebesar Rp 900.000 dan anggota sebesar Rp 850.000," kata Parsadaan kepada wartawan di Kantor KPU DKI Jakarta, Selasa, 17 September 2024.
Menurut dia, penurunan honorarium ini didasarkan pada pertimbangan beban kerja KPPS Pilkada 2024 tidak seberat Pemilu Serentak 2024 lalu.
"Pada Pemilu Serentak 2024 lalu, KPPS dihadapi dengan lima kotak suara yang harus mereka hitung dalam 24 jam, yakni kotak suara pilpres, pileg DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota," ungkap dia.
"Sementara itu, pada Pilkada Serentak 2024, KPPS akan berhadapan dengan dua kotak suara saja, yaitu pilkada gubernur-wakil gubernur dan pilkada wali kota-wakil wali kota atau bupati-wakil bupati," sambungnya.
Lebih lanjut, Persadaan mengungkapkan, KPPS yang bertugas nantinya melayani 600 pemilih di masing-masing TPS. Jumlah ini, kata dia, dua kali lipat lebih tinggi ketimbang kapasitas TPS pada Pemilu Serentak 2024 yang dapat diisi paling banyak 300 pemilih saja.
"Kami minta melalui teman-teman jurnalis ini bisa disampaikan kepada masyarakat biar masyarakat mengetahui sejak awal honorarium yang diterima dengan masa kerja selama kurang lebih 1 bulan," tandasnya.