KPU Rekrut Sebanyak Tiga Juta Orang Jadi KPPS di Pilkada 2024
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan bakal merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebanyak 3.045.623 pada gelaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin atau kerap disapa Afif seusai acara Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada 2024 di Kantor KPU DKI Jakarta, pada Selasa, 17 September 2024.
Menurut Afif, ribuan anggota KPPS tersebut akan disebar di 435.089 tempat pemungutan suara (TPS) untuk melayani sekitar 203.290.554 pemilih, berdasarkan data pemilih sementara (DPS) saat ini.
"Jadi, pada Pemilu 2024, satu TPS itu kita pemilihnya 300 untuk Pilkada ini pemiliknya bisa sampai 600 pemilih di satu TPS," ujarnya.
"Maka dengan logika tersebut jumlah TPS untuk Pilkada lebih sedikit daripada jumlah TPS pemilu 2004. Pembentukan KPPS ini akan disebar ke 435.089 TPS," sambungnya.
Dia mengatakan, masa kerja KPPS di Pilkada 2024 selama satu bulan yang dimulai pada 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
"Rekrutmen para anggota KPPS Pilkada 2024 ini juga akan dilengkapi dengan tes kesehatan," tutur Afif.
Berikut jadwal rekrutmen KPPS Pilkada 2024 ini sebelumnya sudah diatur melalui Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024:
- 17–21 September 2024: Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS.
- 17–28 September 2024: Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS.
- 18–29 September 2024: Penelitian administrasi calon anggota KPPS.
- 30 September–2 Oktober 2024: Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KKPS.
- 30 September–5 Oktober 2024: Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS.
- 5 – 7 Oktober 2024: Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS.
- 7 November 2024: Penetapan dan pelantikan anggota KPPS.
- 7 November 2024 – 8 Desember 2024: Masa kerja KPPS.