Polisi Panggil Pemilik Perusahaan Animasi yang Eksploitasi Karyawannya
SinPo.id - Polisi telah mengantongi identitas bos sekaligus pemilik perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat, yang diduga melakukan eksploitasi dan tindak kekerasan terhadap karyawannya.
Pelaku adalah berinisial CL (27), yang merupakan warga negara asing (WNA) asal Hong Kong. Kini pihak kepolisian segera memanggil terlapor untuk dilakukan pemeriksaan.
"Pelaku inisial CL, warga negara Hong Kong. Akan dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Firdaus kepada wartawan, Selasa, 17 September 2024.
Menurut Firdaus, pihaknya terlebih dulu akan memanggil sejumlah saksi-saksi yang merupakan mantan pegawai di perusahaan tersebut. Tiga saksi juga adalah pelapor kasus eksploitasi yang dialami rekannya.
"Ketiganya mantan pegawai di perusahaan itu. Mereka diperiksa perihal pelaporannya tindak pidana Ketenagakerjaan," ujarnya.
Sebelumnya, polisi telah menerima dua laporan mantan karyawan perusahaan animasi di Menteng, Jakarta Pusat.
Laporan itu terkait tindak pidana pengancaman dan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh bos perusahaan tersebut. Satu laporan dibuat di Polda Metro Jaya. Sedangkan untuk tindak pidana ketenagakerjaan di laporkan di Polres Jakarta Pusat.