RUU KEMENTERIAN

Ketua Baleg Sebut RUU Kementerian-Wantimpres Disahkan Lusa

Laporan: Juven Martua Sitompul
Selasa, 17 September 2024 | 13:51 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Wihadi Wiyanto (SinPo.id/Galuh Ratnatika)
Ketua Badan Legislasi (Baleg), Wihadi Wiyanto (SinPo.id/Galuh Ratnatika)

SinPo.id - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan RUU Kementerian Negara hingga RUU Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan dibawa ke rapat paripurna pada Kamis, 19 September 2024. Kedua payung hukum itu dibawa  ke Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Ya hasil kemarin kan, waktu raker (rapat kerja) kan sudah jelas bahwa akan dibawa kepada paripurna terdekat. Ya kalau melihat Paripurna terdekat, ya kemungkinan dalam minggu ini," kata Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 17 September 2024.

Wihadi menyebut rapat Paripurna pengesahan RUU Kementerian Negara hingga Wantimpres telah didiskusikan dalam rapat pimpinan DPR dan Badan Musyawarah (Bamus).

"Sudah, sudah rapim, sudah Bamus. Iya, iya (Kamis ini)," ujarnya.

Wihadi juga menjawab soal peluang dicoretnya pasal anggota Wantimpres boleh eks narapidana (napi) di bawah 5 tahun. Wihadi menyebut perubahan pada pasal bisa diambil keputusannya di rapat paripurna.

"Ya, ini kan ada saat ada pembahasan besok pengesahan ke paripurna masih diberi kesempatan untuk dibawa ke paripurna kan. Dan nanti di paripurna lah nanti adanya suatu perubahan yang minta persetujuan daripada anggota, kan gitu," kata dia.

Sebelumnya, Baleg DPR RI bersama pemerintah sepakat nomenklatur Wantimpres dalam RUU Wantimpres diubah dengan menambahkan frasa Republik Indonesia (RI) sehingga menjadi Wantimpres RI. Kesepakatan tersebut membatalkan wacana nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA) oleh DPR RI.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI