Arsjad Rasjid Surati Jokowi Terkait Munaslub Kadin, Istana: Belum Disampaikan ke Presiden
SinPo.id - Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana membenarkan pihak Arsjad Rasjid mengirimkan surat yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu, 15 September 2024 kemarin.
Surat itu dikirim Arsjad imbas Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, pada Sabtu, 14 September 2024, yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum menggantikan dirinya.
"Hari Minggu tanggal 15 September 2024, Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat dari Bapak Arsjad Rasjid," kata Ari kepada wartawan, Senin, 16 September 2024.
Ari menjelaskan, surat tersebut saat ini masih berada di Gedung Kementerian Sekretariat Negara. Menurtunya, Jokowi belum menerima secara langsung surat yang dikirimkan oleh Arsjad Rasjid tersebut.
"Surat tersebut posisinya masih di Kemensetneg. Belum disampaikan ke Bapak Presiden. Surat akan segera diproses lebih lanjut," ujarnya.
Sebagai informasi, Kadin Indonesia saat ini tengah berpolemik, usai digelarnya Munaslub yang memilih Anindya Bakrie sebagai ketua umum menggantikan Arsjad Rasjid. Kubu Arsjad pun tak terima dan menganggap bahwa Munaslub itu tindakan ilegal, karena tidak sesuai dengan AD/ART Kadin.
Arsjad memastikan untuk tetap berpegang teguh pada AD/ART Kadin Indonesia yang berlandaskan UU No. 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden (Keppres) No.18 Tahun 2022. Khususnya dalam memimpin Kadin Indonesia sebagai satu-satunya organisasi wadah bagi dunia usaha.
"Hanya ada Satu Kadin Indonesia, yaitu Kadin Indonesia yang dasar penyelenggaraannya ditetapkan melalui Undang-Undang 1 Tahun 1987 tentang Kadin Indonesia dan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas Kadin Indonesia, termasuk penyelenggaraan Munaslub harus tunduk dan taat kepada ketentuan UU dan mandat AD/ART," ujar Arsjad.
Arsjad berdalih, dirinya dipercaya menjabat Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026, melalui proses dan tata cara yang sah dan sesuai ketentuan UU dan aturan organisasi. Yaitu dipilih secara aklamasi berdasarkan Keputusan bersama dalam Munas VIII Kadin Indonesia tertanggal 30 Juni 2021, di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Pada kesempatan ini, telah hadir bersama saya sejumlah pengurus, juga 21 Ketua Umum Kadin Provinsi, serta perwakilan dari Anggota Luar Biasa (ALB) Kadin Indonesia," kata Arsjad.