Jaksa di Tapanuli Selatan Ditahan Diduga Terjerat Kasus ITE

Laporan: Tim Redaksi
Senin, 16 September 2024 | 07:57 WIB
Garis Polisi (pixabay)
Garis Polisi (pixabay)

SinPo.id -  Jajaran Sat Reskrim Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), tahan seorang Jaksa berinisial, JAB atas dugaan terjerat kasus yang tertuang dalam Undang-undang (UU) informasi dan transaksi elektronik (ITE).

JAB, merupakan Jaksa Fungsional atau ASN di Kejari Tapsel. Pelapornya, juga seorang ASN di Kejari Tapsel berinisial, N. Sebelum tahan Jaksa Fungsional yang diduga terjerat kasus ITE tersebut, Penyidik Polres Tapsel telah memanggilnya sebanyak 2 kali.

“Namun, yang bersangkutan (JAB-red) tidak hadir. Sehingga, kita lakukan upaya penjemputan (untuk proses penahanan),” terang Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, bersama Kajari, Siti Holija Harahap, SH, MH, di sela konferensi pers.

Selain itu, menurut Kapolres, pihaknya juga telah melakukan upaya mediasi antara korban dengan tersangka. Pihaknya, juga sudah mendapatkan izin dari Kejagung RI terkait penahanan terhadap tersangka.

“Di mana, izin dari Kejagung RI ini kami terima tertanggal 5 Juli 2024. Sehingga, setelah mendapatkan izin dari Kejagung RI, kami bisa melakukan upaya-upaya hukum,” imbuh Kapolres.

Kapolres melanjut, saat ini, proses terhadap perkara ini, juga sudah selesai di tahap pemberkasan. Dan pihaknya, juga sudah melakukan penahanan terhadap tersangka. Serta, pihaknya juga telah melimpahkan berkas perkara terkait kasus ini ke Kejari Tapsel.

Menurut Kapolres, seusai menerima laporan ini, pihaknya langsung lakukan pemeriksaan terhadap saksi korban. Kemudian, juga telah melakukan pemeriksaan juga terhadap akun-akun yang sudah menyebarkan postingan tersangka di media sosialnya.

“Sudah kita lakukan juga pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli, baik bahasa maupun pidana berkoordinasi dengan berbagai pihak,” tutur Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, pihaknya telah melakukan upaya mediasi yang di Sat Reskrim Polres Tapsel antara kedua belah pihak. Namun, dari mediasi itu tidak menemui adanya perdamaian.

“Sehingga, kita melakukan upaya paksa dengan menjemput yang bersangkutan. Dan kita juga memanggil sebanyak 2 kali panggilan kepada yang bersangkutan, tapi tidak hadir,” urai Kapolres.

Kapolres mengaku, korban melaporkan tersangka berdasarkan laporan polisi (LP) tertanggal 25 Mei 2024 lalu. Laporan ini sekaitan dengan tindak pidana UU ITE, di mana setiap orang dengan sengaja menyiarkan, menunjukkan, mendistribusikan, dan mentransmisikan dan atau membuat dapat teraksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan sehingga khalayak umum mengetahuinya.

Atau setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduh suatu hal dengan maksud supaya khalayak umum mengetahuinya dalam bentuk elektronik atau dokumen elektronik melalui sistem elektronik.

“Di mana hal ini tertuang pada Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27a UU RI No.1/2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11/2008 tentang transaksi elektronik. Adapun ancaman hukumannya 6 tahun pidana penjara,” kata dia.

Menurut Kapolres, korban melaporkan kasus ini lantaran ia merasa bahwa kehormatan dan harga dirinya hancur akibat postingan-postingan tersangka di media sosial mengenai dirinya. Bahkan, akibat hal ini, orangtua korban sakit dan ia gagal menikah.

Pada intinya, sebut Kapolres, korban merasa merugi atas perbuatan dari tersangka yang kuat dugaan telah menyebarkan informasi atau berita di media sosial terkait kesusilaan.

“Adapun barang bukti yang kita sita adalah satu unit Handphone warna putih dan 15 screenshoot (tangkapan layar) postingan milik tersangka terkait korban,” ucap Kapolres.

Dalam kesempatan ini, Kapolres juga menghimbau ke seluruh masyarakat untuk berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena, ketika bermain media sosial ada aturan, etika, dan kepatutan. Dalam bermedia sosial, seseorang harus pintar-pintar, cerdas, dan berakhlak.

“Boleh kita berbicara dan menyampaikan apapun di media sosial. Tapi ada aturan dan Undang-undang terhadap apa yang kita posting di media sosial,” jelas Kapolres.

“Karena, yang namanya jejak digital itu tak bisa terhapus atau hilang. Sebagai contoh kasus ini, yang bersangkutan sudah berupaya menghilangkan. Tapi, ketika ada yang keberatan dan mengangkatnya, maka bisa terjadi kasus hukum,” tambah Kapolres menutup.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI