Pilkada 2024

Perludem Nilai Pergantian Caleg Terpilih Hilangkan Kedaulatan Rakyat

Laporan: Sigit Nuryadin
Minggu, 15 September 2024 | 20:46 WIB
Ilustrasi pemilu (SinPo.id/RRI)
Ilustrasi pemilu (SinPo.id/RRI)

SinPo.id - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) merespon ihwal partai politik (parpol) mengganti calon legislatif (caleg) terpilih hasil Pemilu 2024.

Pembina Perludem Titi Anggraini menyebut, pergantian caleg terpilih mendistorsi kedaulatan rakyat karena tidak sejalan dengan sistem pemilu proporsional terbuka di mana caleg dengan suara terbanyaklah yang berhak untuk menjabat.

"Fenomena penggantian caleg terpilih sebelum pelantikan menjadi semakin marak karena dianggap cara yang lebih mudah untuk mengganti seseorang daripada pergantian setelah pelantikan dilakukan," kata Titi dalam keterangannya dikutip Minggu, 15 September 2024.

Menurut dia, hal itu tidak lepas karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) cenderung menyerahkan kepada partai karena dianggap sebagai masalah internal partai.

"Hal ini berbeda dengan PAW setelah menjabat yang memberikan ruang kepada anggota DPR untuk menempuh upaya hukum sampai dengan keluarnya putusan yang berkekuatan hukum tetap," tuturnya. 

Dia mengatakan, tindakan partai yang memecat atau mengganti caleg karena masalah di internal cenderung tidak transparan dan akuntabel. Sehingga, rentan menjadi tindakan yang sewenang-wenang dan beraroma transaksional.

Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan telah menerima surat dari beberapa partai politik (parpol) untuk mengganti calon anggota legislatif (caleg) terpilih 2024.

Hal itu disampaikan Anggota KPU RI Idham Holik saat dikonfirmasi awak media, pada Rabu, 11 September 2024, malam. 

"Berkenaan dengan hal tersebut memang kami menerima beberapa surat dari pimpinan partai politik," ujar Idham. 

Dia mengatakan, KPU pun akan melakukan kajian terhadap surat tersebut. Jika memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi baik terhadap partai politik yang mengajukan surat tersebut ataupun caleg terpilih yang digantikan atau diberhentikan tersebut.

"Nah mengapa KPU harus melakukan klarifikasi terhadap calon legislatif tersebut? Karena ada ketentuan yang termuat di dalam penjelasan pasal 32 ayat 1 dan pasal 33 undang-undang nomor 2 tahun 2011," tuturnya. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI