DPRD Harap Pemprov DKI Rancang Pengelolaan Aset Warisan Pemerintah Pusat
SinPo.id - Anggota DPRD DKI Jakarta Ismail, meminta Pemerintah Provinsi DKI mulai menyiapkan rencana makro pengelolaan aset-aset warisan setelah birokrasi pemerintah pusat pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Menurut Ismail, pengelolaan aset-aset warisan pemerintah pusat itu harus diselaraskan dengan rencana pembangunan Jakarta sebagai kota global.
"Sebelum berbicara mengenai aset yang bisa dikelola mana yang tidak, harus dipahami terlebih dahulu adalah ini mau seperti apa konsep membangun Jakarta ke depannya. Karena dari situlah nanti kita bisa mempertimbangkan pengelolaan aset-aset eksisting termasuk yang warisan dari pemerintah pusat," kata Ismail dikutip di Jakarta, Minggu, 15 September 2024.
Ismail berharap, pengelolaan aset pemerintah pusat nanti haruslah memberi nilai lebih bagi peningkatan pendapatan daerah Jakarta.
Karena, jika tidak dimaksimalkan, muncul kekhawatiran aset warisan pemerintah pusat justru terbengkalai.
"Saya pikir memang benar daripada itu jadi satu bangunan yang mangkrak atau menganggur, maka Pemprov DKI Jakarta sudah selayaknya melirik itu untuk dioptimalkan," kata Ismail.
Di sisi lain, Ismail kembali mengingatkan agar pengelolaan aset warisan tersebut harus selaras dengan rencana jangka panjang pembangunan Jakarta.
Terlebih, Jakarta tak lagi menyandang status sebagai ibu kota negara, maka akan dirancang arah pembangunannya sebagai kota bisnis berskala global.
Sebagai informasi, status ibukota negara yang kini melekat pada Jakarta akan dilepas setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan keputusan Presiden (Kepres) sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).