TUGAS WANTIMPRES

Pakar Hukum Nilai Wantimpres Miliki Tugas dan Wewenang Jelas

Laporan: Tri Setyo Nugroho
Minggu, 15 September 2024 | 14:52 WIB
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)
Pakar hukum Henry Indraguna (SinPo.id/ Dok. Pribadi)

SinPo.id - Pakar hukum Henry Indraguna menilai dewan pertimbangan Presiden (Wantimpres) memiliki tugas dan wewenang lebih jelas dibanding dewan pertimbangan agung (DPA). Pembentukan Wantimpres berdasarkan amandemen keempat UUD 1945 mengubah pasal 16 menjadi pembentukan "suatu dewan pertimbangan".

Dijelaskannya, pasal 16 UUD NRI 1945 mengatur, presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden, yang selanjutnya diatur dalam undang-undang.

"Jadi fungsi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) lebih efisien secara teknis," kata Henry dalam keterangannya, Minggu, 15 September 2024.

Jika merujuk pada latar belakang pembubaran DPA, kata Henry, saat itu ada beberapa faktor, salah satunya dianggap sangat tidak efisien. 

"Pembentukan lembaga-lembaga baru menyebabkan arah dan tujuan DPA menjadi tidak jelas. Sementara lembaga baru Watimpres memiliki fungsi, tugas, dan wewenang lebih jelas," katanya.

Henry berpendapat, DPA menjadi tidak efektif karena dalam praktiknya tidak lagi menjadi sejajar dengan lembaga Presiden. DPA yang seharusnya menjadi salah satu alat kontrol kekuasaan justru menjadi subordinat Presiden. 

"Ketika DPR RI sudah mampu mengembalikan marwahnya sebagai alat kontrol kekuasaan dengan tiga fungsi yang mereka miliki, maka DPA otomatis tak dibutuhkan kembali. Wantimpres menjadi lebih efisien karena secara berkala mengkaji, mengevaluasi kondisi sosial di masyarakat," paparnya.

Hasil kajian tersebut kemudian dijadikan masukan, pertimbangan dan evaluasi kebijakan yang diambil Presiden. 

Lebih jauh Henry menilai, keputusan revisi UU Wantimpres yang batal mengubah nomenklatur Wantimpres menjadi DPA patut diapresiasi. 

"Perubahan nomenklatur kan harus dikembalikan juga pada filosofinya. Kalau menjadi DPA, harus dipahami tugas dan fungsi DPA sebagaimana filosofi pembentukannya dulu. Jika sekarang nomenklatur diubah menjadi Wantimpres RI, yakni dengan menambahkan RI di dalamnya, ini juga menegaskan bahwa Indonesia menganut sistem Presidensil," pungkas Prof Henry Indraguna.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI