Tolak Munaslub, Kadin Pimpinan Arsjad Rasjid Nyatakan Sikap Siang Ini

Laporan: Tio Pirnando
Minggu, 15 September 2024 | 10:46 WIB
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (SinPo.id/Antara)
Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid. (SinPo.id/Antara)

SinPo.id - Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan menyikapi Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub), Sabtu, 14 September kemarin, yang menunjuk Anindya Bakrie sebagai ketua umum menggantikan Arsjad Rasjid.

Sikap itu akan disampaikan dalam konperensi pers di Kantor Kadin Indonesia, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu, 15 September 2024 pukul 13.00 WIB. 

Dewan Pengurus Pengurus Kadin pimpinan Arsjad Rasjid menilai, Munaslub ini melanggar Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (AD/ART). 

“Mengabaikan syarat dan ketentuan dalam AD/ART maupun Peraturan Organisasi Kadin Indonesia, Dewan Pengurus Kadin Indonesia menegaskan bahwa Munaslub tersebut tidak sah,” tulis pernyataan Dewan Pengurus Kadin Indonesia. 

Adapun, para Dewan Pengurus itu di antaranya Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid; Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum, dan Komunikasi Yukki Nugrahawan; Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM, dengan/atau Kuasa Hukum Kadin Indonesia Dhaniswara K. Harjono; Perwakilan Anggota Luar Biasa Kadin Indonesia; dan 21 Ketua Umum Kadin Provinsi.

Para petinggi Kadin itu menganggap Munaslub ini tidak sah. Munaslub itu akan mengancam keharmonisan organisasi yang juga sebagai mitra strategis pemerintah.

"Mayoritas Kadin Provinsi juga telah menyatakan penolakannya terhadap Munaslub tersebut,” kata Dewan Pengurus dalam undangan pernyataan sikap atas Munaslub ini.

Sebagai organisasi yang diakui oleh pemerintah dan dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1987, serta diperkuat oleh Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 18 Tahun 2022, Kadin Indonesia menekankan bahwa setiap langkah organisasi harus sesuai dengan ketentuan AD/ART yang berlaku.

Sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi dengan tegas menolak munaslub, termasuk di antaranya Kadin dari Provinsi Bengkulu, DI Yogyakarta, Jakarta, Gorontalo, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, NTT, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.

Ketua Umum Kadin Gorontalo, Muhalim Djafar Litty, menyatakan pihaknya tetap mendukung kepemimpinan Arsjad Rasjid hingga akhir masa jabatan pada 2026.

"Kadin tidak mengenal munaslub atau pergantian antarwaktu, kecuali jika Ketua Umum terpilih melanggar aturan atau mengundurkan diri," ungkap Muhalim.

Hal serupa disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Sulawesi Tenggara, Anton Timbang, yang menegaskan bahwa munaslub yang tidak sah dan tidak sesuai dengan AD/ART Kadin Indonesia hanya akan merusak marwah organisasi.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI