Legislator PKB Nilai Kasus Sukena dan Piyono Murni Ketidaktahuan Aturan Satwa Dilindungi
SinPo.id - Wakil Ketua Komisi IV Anggia Ermarini meminta penegak hukum mempertimbangkan kembali sanksi pidana terhadap Sukena dan Piyono karena memelihara satwa dilindungi. Kedua orang itu dinilai berani memelihara karena dasar kecintaannya terhadap hewan tersebut.
"Jadi bukan karena sengaja melanggar Undang-Undang (UU) dan apalagi ini UU baru UU Nomor 32 Tahun 2024," kata Anggia kepada SinPo.id, Jakarta, Sabtu, 14 September 2024.
Anggia menilai kasus ini terjadi karena pemerintah juga kurang melakukan sosialisasi terkait satwa lindung. Termasuk, minimnya informasi tentang daftar hewan yang dilindungi.
Legislator dari Fraksi PKB itu berharap ke depan pemerintah bisa lebih masif menyosialisasikan tentang hewan yang dilindungi ke masyarakat.
"Jadi kalau kasus yang di Bali itu kan sebenarnya orang yang sangat mencintai satwa kemudian dia memelihara dengan baik, bahkan itu warisan dari orang tuanya, nah sebenarnya tugas negara dan pemerintah adalah memberikan sosialiasi kepada masyarakat mana hewan yang tidak boleh dipelihara dan mana yang boleh, ini kan karena ketidaktahuan sama sekali," paparnya.
Tak hanya itu, dalam rapat Komisi IV dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Anggia justru mengangkat satu kasus yang benar-benar harus mendapat respons cepat dari pemerintah.
"Saya bahkan mengangkat satu kejadian yang memang justru harus ditindak misalnya Landak yang dijadikan konsumsi, itu akan punah, itu yang harus ditindak, nah ini yang di Bali itu ketidaktahuan, butuh edukasi, harus ada perbedaan perlakuan juga," ucapnya.
"Bahkan khawatir saya dalam rapat saya sampaikan, yang jadi konsumsi itu landak dan lainnya dibiarkan, harus benar-benar jeli, harus jadi edukator bagi masyarakat," timpal Anggia.
Anggia kembali menekankan pentingnya peran pemerintah dalam mengedukasi masyarakat terkait larangan memelihara hewan lindung. Dia yakin dengan sosialisasi yang masif masyarakat akan lebih cermat untuk memelihara hewan yang dilindungi.
"Harus ada sosialisasi dan edukasi yang masif kepada masyarakat, kalau sudah dipastikan masyarakat sudah mengetahui, tentu ada penegakan hukum, kalau sekarang menurut saya memang harus ada keberpihakan kepada masyarakat yang cinta sekali untuk memelihara hewan, harus dilihat betul itu disengaja atau karena dia penyayang binatang," tandasnya.

