Terlibat Pungli, Oknum Polisi di Samsat Bekasi Disanksi Patsus

SinPo.id - Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bambang menegaskan, anggota berinisial Aipda P telah menerima sanksi hukuman penempatan khusus (patsus) imbas melakukan pungutan liar (pungli) di Samsat Kota Bekasi, Jawa Barat.
"Yang bersangkutan sudah dilakukan penempatan pada tempat khusus (Patsus) karena melakukan pelanggaran, sudah dipatsus," kata Bambang kepada wartawan, Sabtu, 14 September 2024.
Dia menuturkan, hukuman patsus disangkakan kepada Aipda P, karena pelanggaran yang dilakukan dikatagorikan sangat berat.
"Ini tindakan tidak terpuji dan juga pelanggaran berat," ujarnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya akan menempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di Samsat di Jakarta. Hal ini sebagai langkah antisipasi untuk menghindari terulangnya praktik serupa terjadi.
"Kami tempatkan petugas Provos pada fungsi-fungsi pelayanan di bidang lalu lintas dan bidang-bidang lain untuk melakukan pencegahan, pelanggaran anggota di kemudian hari," tegas Bambang.
Seperti diketahui, kasus dugaan pungutan liar yang dialami warga Bekasi bernama Tian (27) di Samsat Kota Bekasi. Mulanya, Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.
Saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian membayar Rp 550.000. Alasannya, agar pengurusan BPKB cepat selesai.
Padahal, untuk mengurus balik nama BPKB, ia mestinya hanya membayar Rp 225.000. "Ini kalau mau cepat, saya bantu tapi Rp 550.000. Kalau mau normal, tiga hari," ujar Tian menirukan ucapan petugas tersebut, Senin, 9 September 2024.
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
PERISTIWA 2 days ago
POLITIK 2 days ago
EKBIS 2 days ago
HUKUM 2 days ago
GALERI 1 day ago