Propam Periksa Oknum Polisi yang Pungli di Samsat Kota Bekasi
SinPo.id - Propam Polda Metro Jaya tengah melakukan pemeriksaan oknum anggota polisi inisial Aipda P yang diduga pungli di Samsat Kota Bekasi. Saat ini kasus Aipda P ditangani sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) yang berlaku.
"Aipda P diperos di bagian pelayanan lalu lintas dan sedang menjalani proses oleh Bid Propam Polda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat, 13 September 2024.
Proses yang dilakukan Propam akan dilakukan secara proporsional dan transparan.
"Proses ini akan dilakukan secara proporsional dan berdasarkan fakta yang ada," ungkapnya.
Selain itu, mantan Kapolres Jaksel itu juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengalami tindakan yang tidak menyenangkan dari aparat kepolisian. Laporan tersebut tentu akan ditindaklanjuti.
"Silakan menghubungi apabila membutuhkan bantuan polisi, dan apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan yang dilakukan oleh beberapa oknum petugas kepolisian, itu dapat membuat laporan ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Akibat kejadian tersebut, Aipda P saat ini sudah tidak lagi berdinas di bagian pelayanan lalu lintas. Aipda P ditarik untuk fokus menjalani pemeriksaan oleh Propam Polda Metro Jaya.
"Jadi tidak P sudah tidak berdinas di bagian pelayanan lalu lintas," ungkapnya.
Sebelumnya, kasus dugaan pungutan liar yang dialami warga Bekasi bernama Tian (27) di Samsat Kota Bekasi ditindaklanjuti polisi. Mulanya, Tian mendatangi Samsat Kota Bekasi untuk melakukan balik nama dan membayar pajak kendaraannya.
Saat akan mengurus Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), seorang petugas meminta Tian membayar Rp550 ribu. Alasannya, agar pengurusan BPKB cepat selesai.
Padahal, untuk mengurus balik nama BPKB, ia mestinya hanya membayar Rp 225.000. "Ini kalau mau cepat, saya bantu tapi Rp550 ribu. Kalau mau normal, tiga hari," ujar Tian menirukan ucapan petugas tersebut, Senin, 9 September 2024.