Mobil Harun Masiku Ditinggal di Parkiran Thamrin Residence 2 Tahun
SinPo.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang dipergunakan buronan Harun Masiku di Thamrin Residence, P3, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan mobil tersebut terparkir di lokasi itu sekitar dua tahun.
"Sudah terparkir selama 2 tahun," kata Asep di Bogor, Kamis, 12 September 2024.
Bukan cuma mobil, Komisi Antirasuah bahkan menemukan dokumen penting di dalam mobil tersebut.
"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Asep.
Untuk diketahui, Harun Masiku telah berstatus buron sejak 2020. Artinya, dia sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) KPK selama empat tahun belakangan.
Harun ditetapkan tersangka pemberi suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan. Mantan calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan (PDIP) itu belum diketahui keberadaannya sampai dengan sekarang.
Padahal, Wahyu selaku penerima suap saat ini sudah dibebaskan dari lapas usai divonis bersalah di pengadilan. KPK telah memeriksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Penyidik pun menyita handphone dan buku catatan miliknya. Bahkan, handphone ajudan Hasto juga ikut disita.