Polisi Sudah Periksa 21 Saksi Dugaan Korupsi PJUTS Kementerian ESDM
SinPo.id - Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah memeriksa 21 saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) oleh Kementerian ESDM tahun 2020.
Pemeriksaan 21 saksi sebagai langkah penyidik agar kasus dugaan korupsi tersebut terang-benderang.
"Sudah ada 21 orang saksi sudah diperiksa," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Kamis, 12 September 2024.
Arief belum membeberkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi, hanya saja tak ada kendala dalam penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, kata dia, saat ini penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi tersebut.
"Kita juga berkoordinasi dengan BPK RI untuk perhitungan kerugian keuangan negara," ungkapnya.
Seperti diketahui, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementrian ESDM, Menteng, Jakarta Pusat.
Penggeledahan ini, terkait dengan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengadaan Penerang Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS).
Proyek PJUTS mencapai Rp 103 miliar dengan pembagian tiga wilayah, yaitu wilayah barat Indonesia, tengah, dan timur. Dari hasil pendalaman sementara, diduga kerugian negara ditaksir Rp 64 miliar dari peroyek tersebut.

