Peneliti BRIN Nilai Putusan MK Nomor 60 Turunkan Jumlah Kotak Kosong di Pilkada 2024

SinPo.id - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan ikut menurunkan jumlah calon tunggal atau kotak kosong pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu disampaikan oleh Peneliti Utama BRIN Siti Zuhro dalam keterangannya di Jakarta, pada Kamis, 12 September 2024.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas itu sebenarnya melegakan dan mengurangi calon tunggal meskipun masih ada sekitar 40-an yang melawan kotak kosong," kata dia.
"Saya pastikan jumlahnya akan melonjak tajam kalau tidak ada amar putusan tersebut," sambungnya.
Dia pun melihat hal ini menjadi anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai, sebab semua parpol justru bergabung dalam satu koalisi besar lantaran adanya kepentingan pragmatis yang sama.
"Itu bisa kita lihat pada Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, sebagian besar parpol mengusung Ibu Khofifah dan Pak Ridwan Kamil. Kalau yang memenuhi ambang batas, bisa mencalonkan. Akan tetapi, kalau tidak bisa, akan melawan kotak kosong," ungkap dia.
Lebih lanjut, Siti mengungkapkan, situasi ini merupakan dampak dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) serta berlanjut pada pilkada sekarang.
"Partai politik sedang kehilangan kedaulatannya dan kehilangan otonominya. Tidak percaya diri dalam mempromosikan kadernya. Mereka juga tidak merasa bersalah, malahan fine-fine saja," jelas Siti.
Terlebih, kata dia, demokrasi Indonesia sedang dalam ancaman yang cukup serius karena Pilkada 2024 tidak menghasilkan kompetisi dan calon yang layak.
"Ada kecenderungan untuk aklamasi dan tidak memberikan edukasi kepada publik," tandasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 41 daerah hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah atau calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.Ini berdasarkan data KPU RI per Rabu 4 September 2024 pukul 23.59 WIB.
41 daerah itu terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten dan lima kota. Berdasarkan data dari KPU, Kamis, tersisa 41 wilayah dengan calon tunggal, dari yang sebelumnya sebanyak 43 wilayah.